Provinsi Aceh memiliki telah menetapkan tujuh kawasan konservasi perairan yang tersebar di beberapa wilayah kabupaten/kota, dari luasan keseluruhan pesisir dan pulau kecil mencapai 357,921 hektare. 

"Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Aceh memiliki luas 357.921 ha," kata Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, di Banda Aceh, Kamis.

Aliman menyebutkan, kawasan konservasi perairan itu tersebar di Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Simeulue dan Aceh Tamiang. Kemudian juga ada yang masuk dalam kawasan lindung.

"Sementara yang masuk dalam kawasan lindung berada di dua daerah yakni Aceh Singkil dan Kota Sabang," ujarnya. 

Aliman menyampaikan, pada kawasan konservasi perairan itu dilakukan penataan berdasarkan fungsi
dengan mempertimbangkan potensi sumberdaya, daya dukung, dan proses-proses ekologis.

Setiap kawasan konservasi dapat memiliki satu atau lebih zona inti sesuai dengan luasan, karakteristik biofisik, biologis, kondisi sosial ekonomi dan budaya.

Aliman menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan kawasan konservasi oleh Pemerintah Aceh. Kemudian, untuk kategori pembagian kawasan konservasinya disesuaikan dengan Peraturan Menteri KP Nomor 23 Tahun 2016 tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Di mana, lanjut Aliman, kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dikategorikan atas kawasan konservasi perairan, lalu dijabarkan dalam zona inti, perikanan berkelanjutan, pemanfaatan dan zona lainnya

"Selain perairan, kawasan konservasi dapat berupa kawasan lindung yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dalam kesempatan ini, Aliman menjelaskan bahwa kawasan konservasi merupakan wilayah perairan yang dilindungi, dikelola
dengan sistem zonasi untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. 

Kawasan konservasi merupakan suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya dan daya dukung serta proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem.

"Kawasan konservasi yang efektif perlu diwujudkan guna memberikan manfaat sosial ekonomi budaya bagi masyarakat dan keberlanjutan sumberdaya," demikian Aliman.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021