Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Sabang mengikuti sosialisasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan teknis penyusunan laporan kinerja harian (LKH) bagi ASN.

Kepala Bagian Umum Bahrul Fikri, Kamis, mengatakan bahwa TPP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai ASN di lingkungan Pemko Sabang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Prinsip TPP ini menyesuaikan pada kondisi kemampuan keuangan daerah dan menggunakan prinsip-prinsip kepastian hukum, akuntabel, proporsionalitas, efektif, keadilan dan kesetaraan optimal,” kata Bahrul saat acara di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Sabang.

Menurut dia, salah satu perbedaan tunjangan prestasi kerja (TPK) dan TPP ialah untuk TPK memiliki indikator pengukuran dan perhitungan berdasarkan daftar hadir apel pagi dan apel sore serta daftar hadir ruangan.

"Sedangkan indikator pada TPP berdasarkan beberapa komponen, di antaranya beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, kelas dan nilai jabatan,” katanya.

Ia menambahkan, indikator utama yang paling menentukan dan harus dipenuhi adalah beban kerja dan prestasi kerja. Apabila komponen tersebut tidak dipenuhi, maka konsekuensi pemotongan TPP yang harus diterima ASN.

"Beban kerja dan prestasi kerja merupakan indikator yang penting, apabila itu tidak dipenuhi, akan ada pemotongan TPP bagi ASN," ujarnya.

Selanjutnya, Bahrul Fikri juga menjelaskan bahwa ada dua mekanisme pembayaran TPP yakni berdasarkan rekapitulasi laporan kinerja harian untuk komponen TPP prestasi kerja dan rekapitulasi kehadiran untuk komponen TPP beban kerja bagi setiap ASN.

Pewarta: Rilis

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021