Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menerima pelimpahan perkara beserta tersangka narkotika dengan barang bukti 81 kilogram sabu-sabu dari Polda Aceh..

"Berkas perkara beserta delapan tersangka dan barang bukti 81 kilogram sabu-sabu sudah kami terima dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Idi, untuk proses hukum selanjutnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Idi Ivan Najjar Alavi di Idi, Sabtu. 

Ivan Najjar Alavi mengatakan delapan tersangka tersebut selanjutnya dititipkan sebagai tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Kedelapan tersangka yakni berinisial IB (38), HAM (31), dan MN (33) warga Simpang Ulim, Aceh Timur. Kemudian NAZ, (28) warga Peureulak, Aceh Timur, KM (23) warga Langsa, AS (33) Peureulak Timur, Aceh Timur, AB (28) warga Langsa, dan LM (40), warga Langsa.

"Selain itu, barang bukti lainnya berupa 10 bungkus pil ekstasi, perahu motor, tiga mobil, satu sepeda motor, dan delapan telepon genggam," kata Ivan Najjar Alavi.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021