Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh Dudi Mulyakusumah menyatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana penanganan COVID-19 tahun 2020 lalu di daerah itu.
“Sampai saat ini belum kita temukan (indikasi tindak pidana korupsi),” kata Dudi Mulyakusumah di Suka Makmue, belum lama ini.
Meski belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, namun pihak kejaksaan setempat selama ini terus melakukan tugasnya untuk melakukan pengawasan (monitoring) terhadap penggunaan dana tersebut.
Dalam melakukan pengawasan penggunaan dana COVID-19 di Kabupaten Nagan Raya Aceh, kata dia, pihaknya menggunakan peran intelijen maupun seksi tindak pidana khusus.
Kajari Dudi Mulyakusumah juga menegaskan pengawasan dana penanggulangan COVID-19, merupakan bagian dari tugas kejaksaan.
Hal ini guna memastikan agar penggunaan dana tersebut dapat digunakan tepat sasaran, sesuai dengan peruntukkan atau petunjuk teknis dari pemerintah.
“Dana penanganan COVID-19 itu digulirkan oleh pemerintah untuk dimanfaatkan, nah tugas kita melakukan pengawasan dengan cara memonitoring pelaksanaannya,” kata Dudi Mulyakusumah menegaskan.
Seperti diketahui, pada tahun 2020 lalu Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh mengalokasikan anggaran penanggulangan COVID-19 di daerah tersebut mencapaoi Rp31 miliar lebih.
Dana ini dialokasikan setelah sebelumnya dilakukan pengalihan/pemangkasan (Refocusing) Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Sampai saat ini belum kita temukan (indikasi tindak pidana korupsi),” kata Dudi Mulyakusumah di Suka Makmue, belum lama ini.
Meski belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, namun pihak kejaksaan setempat selama ini terus melakukan tugasnya untuk melakukan pengawasan (monitoring) terhadap penggunaan dana tersebut.
Dalam melakukan pengawasan penggunaan dana COVID-19 di Kabupaten Nagan Raya Aceh, kata dia, pihaknya menggunakan peran intelijen maupun seksi tindak pidana khusus.
Kajari Dudi Mulyakusumah juga menegaskan pengawasan dana penanggulangan COVID-19, merupakan bagian dari tugas kejaksaan.
Hal ini guna memastikan agar penggunaan dana tersebut dapat digunakan tepat sasaran, sesuai dengan peruntukkan atau petunjuk teknis dari pemerintah.
“Dana penanganan COVID-19 itu digulirkan oleh pemerintah untuk dimanfaatkan, nah tugas kita melakukan pengawasan dengan cara memonitoring pelaksanaannya,” kata Dudi Mulyakusumah menegaskan.
Seperti diketahui, pada tahun 2020 lalu Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh mengalokasikan anggaran penanggulangan COVID-19 di daerah tersebut mencapaoi Rp31 miliar lebih.
Dana ini dialokasikan setelah sebelumnya dilakukan pengalihan/pemangkasan (Refocusing) Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021