Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan berbagai regulasi turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dipastikan dapat menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan perairan nasional.
"KKP telah melakukan berbagai terobosan luar biasa dalam rangka mendukung kebijakan yang telah dicanangkan bapak Presiden," kata Sakti Wahyu Trenggono dalam acara sosialisasi regulasi turunan UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu.
Menurut Trenggono, beberapa kelebihan dalam peraturan pemerintah terkait UU Cipta Kerja antara lain dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang sehingga sumber daya kelautan perikanan tetap terjaga keberlanjutannya.
Selain itu, ujar dia, peraturan pemerintah tersebut akan mewujudkan keterpaduan, keserasian dan keselarasan pengelolaan ruang darat laut yang selama ini tersebar di berbagai instansi menjadi cukup hanya di KKP.
"Kebijakan ini sangat sesuai dengan apa yang diinginkan Presiden Joko Widodo yaitu reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi melalui pemangkasan sejumlah regulasi dan prosedur sehingga mempermudah masyarakat," paparnya.
Selain itu, ada pengaturan bahwa pemilik kapal perikanan hingga agen awak perikanan harus memberikan jaminan sosial kepada awak kapal perikanan yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Sebelumnya, KKP mengajak kalangan nelayan untuk bersama-sama menjaga ekosistem laut dengan cara menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan menghindari penangkapan biota laut berukuran kecil.
"Alat tangkap mahal sehingga perlu dibantu, nanti alat tangkapnya kami (KKP) bantu," kata Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.
Antam mengemukakan selain demi sumber daya laut yang berkelanjutan, penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan akan memudahkan ikan hasil tangkapan dipasarkan, khususnya diekspor.
Hal itu, ujar dia, dikarenakan pasar dunia memberlakukan pengetatan untuk ikan yang ditangkap, tidak akan menerima ikan yang ditangkap menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan.
Sementara itu, Direktur Perizinan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Ridwan Mulyana menambahkan bahwa KKP telah menyiapkan program-program bantuan dalam masa transisi menuju ekosistem laut yang berkelanjutan.
Terkait kelestarian ekosistem perairan, KKP juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan yang menetapkan 20 jenis ikan bersirip sebagai jenis yang dilindungi.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu menjelaskan penetapan status perlindungan 20 jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan.
Ke-20 jenis ikan tersebut antara lain meliputi pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, dan wader goa.
Selain itu, ujar dia, adalah ikan Batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"KKP telah melakukan berbagai terobosan luar biasa dalam rangka mendukung kebijakan yang telah dicanangkan bapak Presiden," kata Sakti Wahyu Trenggono dalam acara sosialisasi regulasi turunan UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu.
Menurut Trenggono, beberapa kelebihan dalam peraturan pemerintah terkait UU Cipta Kerja antara lain dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang sehingga sumber daya kelautan perikanan tetap terjaga keberlanjutannya.
Selain itu, ujar dia, peraturan pemerintah tersebut akan mewujudkan keterpaduan, keserasian dan keselarasan pengelolaan ruang darat laut yang selama ini tersebar di berbagai instansi menjadi cukup hanya di KKP.
"Kebijakan ini sangat sesuai dengan apa yang diinginkan Presiden Joko Widodo yaitu reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi melalui pemangkasan sejumlah regulasi dan prosedur sehingga mempermudah masyarakat," paparnya.
Selain itu, ada pengaturan bahwa pemilik kapal perikanan hingga agen awak perikanan harus memberikan jaminan sosial kepada awak kapal perikanan yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Sebelumnya, KKP mengajak kalangan nelayan untuk bersama-sama menjaga ekosistem laut dengan cara menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan menghindari penangkapan biota laut berukuran kecil.
"Alat tangkap mahal sehingga perlu dibantu, nanti alat tangkapnya kami (KKP) bantu," kata Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.
Antam mengemukakan selain demi sumber daya laut yang berkelanjutan, penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan akan memudahkan ikan hasil tangkapan dipasarkan, khususnya diekspor.
Hal itu, ujar dia, dikarenakan pasar dunia memberlakukan pengetatan untuk ikan yang ditangkap, tidak akan menerima ikan yang ditangkap menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan.
Sementara itu, Direktur Perizinan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Ridwan Mulyana menambahkan bahwa KKP telah menyiapkan program-program bantuan dalam masa transisi menuju ekosistem laut yang berkelanjutan.
Terkait kelestarian ekosistem perairan, KKP juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan yang menetapkan 20 jenis ikan bersirip sebagai jenis yang dilindungi.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu menjelaskan penetapan status perlindungan 20 jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan.
Ke-20 jenis ikan tersebut antara lain meliputi pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, dan wader goa.
Selain itu, ujar dia, adalah ikan Batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021