Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh terus meningkatkan pengawasan sumber daya laut dari kerusakan akibat penangkapan ikan yang menggunakan alat dilarang seperti kompresor, pukat trawl dan pukat harimau.
"Pengawasan terus dilakukan karena masih banyak nelayan yang menggunakan alat kompresor, trawl, pukat harimau, padahal itu jelas dilarang," kata Kabid Pengawasan Kelautan dan Perikanan DKP Aceh Nizarli di Banda Aceh, Kamis.
Baca juga: Nelayan Aceh diminta siapkan identitas pertinggal sebelum melaut
Nizarli mengatakan, upaya pengawasan laut ini DKP Aceh bekerjasama dengan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh dari beberapa hal mulai dari penindakan hingga pendataan.
Nizarli menyebutkan, beberapa pengawasan yang dilakukan bersama PSDKP itu yakni berhubungan sumber daya perikanan dan kelautan, pemantauan dan operasi sumber daya kelautan dan perikanan.
Baca juga: Bentuk tim pengawasan destruktif fishing, begini penjelasan DKP Aceh
"Kita juga kerjasama untuk penanganan tindak pidana perikanan, peningkatan sumber daya manusia, serta pertukaran data dan informasi," ujarnya.
Nizarli menyampaikan, peningkatan pengawasan perlu dilakukan mengingat masih banyak nelayan Aceh yang masih menggunakan alat tangkap kompresor, trawl dan pukat harimau.
Baca juga: DKP Aceh tindak nelayan pengguna pukat trawl dan kompresor
"Terutama di wilayah perairan Kabupaten Simeulue dan Aceh Singkil, itu paling tinggi, dan bahkan di sana banyak yang masuk dalam kawasan konservasi," kata Nizarli.
Nizarli menuturkan, salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut bahwa PSDKP akan membantu DKP Aceh mengawasi kawasan 12 mil lepas pantai Aceh.
Tindakan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus sosialisasi terhadap nelayan Aceh untuk tidak merusak sumber daya laut ketika melakukan penangkapan ikan.
Nizarli mengungkapkan, aktivitas destructive fishing (penangkapan ikan dengan cara perusakan) marak di kawasan perairan Aceh sepanjang 2,6 ribu kilometer dengan luas perairan 295,3 ribu kilometer, kondisi itu sangat membahayakan potensi kelestarian perikanan Aceh mencapai 272,7 ribu ton per tahun.
"Jika tidak dilakukan upaya bersama untuk menjaga kelestarian kawasan itu, maka dapat mengancam mata pencarian sekitar 64 ribu nelayan Aceh," ujarnya.
Nizarli berharap aksi bersama tersebut dapat meningkatkan upaya pemeliharaan sumber daya kelautan dan menekan aktivitas. Maka perlu sinergitas untuk menekan destructive fishing sampai 70 persen dalam waktu lima tahun.
DKP Aceh tingkatkan pengawasan sumber daya laut
Kamis, 11 Februari 2021 15:32 WIB