Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs berhasil membekuk seorang sopir berinisial WD (34), warga Kecamatan Hantakan karena menyimpan 11 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto, diwakili Kasubbag Humas Iptu Subagyo, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan terima kasih atas peran serta masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap," kata Iptu Subagyo, Rabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 16,81 gram, dan uang tunai.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah serok terbuat dari sedotan warna putih, satu buah plastik bekas bungkus mi goreng merek SPIX, satu buah timbangan digital warna silver, satu kardus mi instan warna cokelat merah, dan satu kotak pensil warna pink. Gawai merek Vivo warna merah, dan uang tunai sebesar Rp3,1 juta.
Tersangka dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan. Keluarga sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat.
"Kami tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah," ujarnya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto, diwakili Kasubbag Humas Iptu Subagyo, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan terima kasih atas peran serta masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap," kata Iptu Subagyo, Rabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 16,81 gram, dan uang tunai.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah serok terbuat dari sedotan warna putih, satu buah plastik bekas bungkus mi goreng merek SPIX, satu buah timbangan digital warna silver, satu kardus mi instan warna cokelat merah, dan satu kotak pensil warna pink. Gawai merek Vivo warna merah, dan uang tunai sebesar Rp3,1 juta.
Tersangka dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan. Keluarga sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat.
"Kami tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah," ujarnya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021