Seorang pria berinisial FA (41) tercatat sebagai warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue ditahan kepolisian setempat, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas perdagangan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Simeulue Aceh AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Narkoba Iptu JH Sialagan dalam keterangan yang diterima di Meulaboh, Kamis, malam.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,15 gram, beberapa alat penghisap, serta satu unit telepon pintar.

Berdasarkan keterangan kepada penyidik, pria berinisial AF mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Kasus ini masih kami kembangkan, pelaku saat ini sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu JH Sialagan, menambahkan.

Menurut dia penangkapan tersebut sebagai upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan terluar Aceh tersebut.

Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah itu agar melaporkan kepada polisi apabila mengetahui atau melihat adanya peredaran dan penggunaan narkotika di masyarakat.

“Kepada masyarakat, jangan takut untuk melaporkan jika mengetahui adanya pengedar atau pun pemakai narkoba, mari kita selamatkan generasi muda di Aceh, dan kita perangi narkoba,” katanya, mengimbau.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021