Kuasa hukum empat tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlem - Gelombang di Kabupaten Aceh Tenggara dengan nilai Rp11,6 miliar, Putra Safriza, menyatakan menghormati keputusan penahanan kliennya.

"Kami menghormati keputusan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh yang menahan klien kami. Alasan penahanan untuk memudahkan pemeriksaan," kata Putra Safriza, di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan empat tersangka perkara korupsi pembangunan jalan Muara Situlem-Gelombang tahun anggaran 20218 dengan nilai kontrak mencapai Rp11,6 miliar. 

Keempat tersangka yang ditahan tersebut yakni Jn bin Alm K (60), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SA bin S (43), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), K alias S bin J (41), selaku rekanan, dan K bin A (29), selaku rekanan.

Kendati ditahan penyidik, kata Putra Safriza, keempat tersangka belum tentu bersalah. Bersalah atau tidak seseorang melanggar hukum, pengadilan yang akan memutuskannya.
 
"Klien kami menghormati proses hukum berjalan. Termasuk menghormati keputusan penahanan oleh penyidik. Klien kami akan selalu kooperatif menjalani proses hukum yang berlangsung," kata Putra Safriza.

Menyangkut dengan penangguhan penahanan, Putra Safriza mengatakan dirinya akan berkomunikasi dengan keempat tersangka, apakah mereka mengajukan penahanan atau tidak.

"Kami segera mengomunikasikan kepada mereka terkait penangguhan penahanan. Jika mereka mengajukan penahanan, maka akan kami sampaikan kepada penyidik," kata Putra Safriza.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan keempat tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlem ke Gelombang di Kabupaten Aceh Tenggara tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

"Para tersangka ditahan untuk memudahkan pemeriksaan. Para tersangka ditahan selama 20 hari sejak 15 Maret 2021. Penahanan tersangka bisa diperpanjang," kata Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf mengatakan pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan Muara Situlem-Gelombang tersebut dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan jalan tersebut dikerjakan CV Beru Dinam dan PT Pemuda Aceh Konstruksi. Dalam pelaksanaannya, terjadi tiga kali perubahan kontrak atau addendum.

"Dari tiga kali perubahan kontrak tersebut mencakup delapan pekerjaan. Dari semua perubahan pekerjaan tersebut ada temuan yang awalnya Rp1,6 miliar berubah menjadi Rp9,5 miliar," kata Muhammad Yusuf.

Setelah diperiksa, pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya, diduga tidak ada pengerasan badan jalan serta bahu jalan diduga dikerjakan asal jadi, sehingga tidak bermanfaat.

"Terhadap pekerjaan tersebut sudah dilakukan serah terima. Rekanan juga melakukan tiga kali pencairan dana. Pertama Rp2,3 miliar, kedua Rp5,1 miliar, dan ketiga Rp4,2 miliar," kata Muhammad Yusuf.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, kata Muhammad Yusuf, volume pekerjaan diselesaikan serta mutu pekerjaan sesuai spesifikasi umum Bina Marga hanya Rp6,3 miliar dari nilai kontrak Rp11,6 miliar.

"Sedangkan kerugian negara masih dalam perhitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Aceh. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah, jika nanti ditemukan bukti dan fakta baru," kata Muhammad Yusuf.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021