Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), dalam upaya menjadikan lembaga yang lebih baik dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat, Rabu, mengatakan penandatanganan pakta integritas itu merupakan bentuk kesungguhan dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kata dia dengan penandatangan itu maka seluruh pegawai Kejari Sabang berkomitmen untuk menciptakan pelayanan yang bersih dari praktik KKN, guna mendapatkan kepuasan dan kepercayaan publik atas pelayanan hukum.

"Kegiatan ini juga sebagai bukti kami dengan penandatanganan fakta integritas oleh seluruh pegawai Kejari Sabang," katanya di halaman Kantor Kejari Sabang.

Ia menjelaskan upacara dan penandatanganan pakta integritas juga sebagai bukti komitmen institusi dalam mendukung dan mengamalkan enam area perubahan, sesuai dengan rekomendasi bidang pembinaan Kejaksaan Agung pada Rakernas Kejaksaan RI tahun 2018.

"Pakta integritas ini juga merupakan komitmen wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih bebas melayani. Hal ini tentunya sebagai langkah reformasi birokrasi dalam melakukan pencegahan terhadap korupsi," katanya.

Rangkaian kegiatan itu juga untuk mewujudkan cita-cita pemerintah khususnya di lembaga Adiyaksa. Harapannya kegiatan itu menjadi landasan yang kokoh terwujudnya penegak hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai dengan harapan masyarakat.

“Yang mendorong terciptanya suasana yang kondusif dalam mengembalikan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dan kesejahteraan," katanya, berharap.
 

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021