Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam, Polda Aceh, menciduk dan mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku jenis toto gelap (togel).
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satreskrim Ipda Deno Wahyudi di Subulussalam, Kamis, mengatakan pelaku berinisal NE (41). Pelaku ditangkap Rabu (17/3) malam.
"Pelaku ditangkap sekira pukul 20.30 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di kawasan Penanggalan, Kota Subulussalam," ujar Ipda Deno Wahyudi.
Ipda Deno Wahyudi mengatakan penangkapan NE berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya judi togel di Kota Subulussalam.
Dari informasi tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Subulussalam dikerahkan menyelidikinya serta menangkap pelaku NE tanpa perlawanan.
"Saat ditangkap, terduga pelaku sedang menulis dan merekap nomor pemasangan judi togel di buku. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Subulussalam," kata Ipda Deno Wahyudi.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu eksemplar buku, selembar kertas ohm brenk, selembar karbon hitam, empat pulpen dan satu unit telepon genggam serta uang Rp713 ribu.
Menurut Kasatreskrim, masyarakat di lokasi kejadian mengapresiasi terhadap respons polisi menangkap terduga pelaku judi tebak nomor tersebut. Mereka meminta praktik ilegal yang meresahkan warga itu segera diberantas.
"Artinya masyarakat sudah sangat resah dengan praktik perjudian togel itu. Kepada masyarakat, kami juga mengimbau melaporkan jika ada praktik judi maupun tindak pidana lainnya," pungkas Ipda Deno Wahyudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satreskrim Ipda Deno Wahyudi di Subulussalam, Kamis, mengatakan pelaku berinisal NE (41). Pelaku ditangkap Rabu (17/3) malam.
"Pelaku ditangkap sekira pukul 20.30 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di kawasan Penanggalan, Kota Subulussalam," ujar Ipda Deno Wahyudi.
Ipda Deno Wahyudi mengatakan penangkapan NE berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya judi togel di Kota Subulussalam.
Dari informasi tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Subulussalam dikerahkan menyelidikinya serta menangkap pelaku NE tanpa perlawanan.
"Saat ditangkap, terduga pelaku sedang menulis dan merekap nomor pemasangan judi togel di buku. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Subulussalam," kata Ipda Deno Wahyudi.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu eksemplar buku, selembar kertas ohm brenk, selembar karbon hitam, empat pulpen dan satu unit telepon genggam serta uang Rp713 ribu.
Menurut Kasatreskrim, masyarakat di lokasi kejadian mengapresiasi terhadap respons polisi menangkap terduga pelaku judi tebak nomor tersebut. Mereka meminta praktik ilegal yang meresahkan warga itu segera diberantas.
"Artinya masyarakat sudah sangat resah dengan praktik perjudian togel itu. Kepada masyarakat, kami juga mengimbau melaporkan jika ada praktik judi maupun tindak pidana lainnya," pungkas Ipda Deno Wahyudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021