Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam, Aceh, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan bisa membaca Al Quran sebagai syarat kelulusan murid sekolah dasar (SD).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam Sairun di Subulussalam, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut dikhususkan bagi murid yang beragama Islam. Kebijakan itu diberlakukan mulai kelulusan tahun ajaran 2021.

"Bagi murid yang tidak bisa membaca Al Quran, saya instruksikan kepada kepala sekolahnya untuk menunda kelulusan yang bersangkutan," ujar Sairun  menyebutkan

Sairun mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mewujudkan pendidikan karakter dan implementasi penerapan Syariat Islam di Provinsi Aceh, dan Bumi Syekh Hamzah Fansuri, julukan Kota Subulussalam, pada khususnya.

Menurut Sairun, kemampuan membaca Al Quran tersebut juga sebagai upaya menanamkan nilai-nilai agama sejak dini. Dengan demikian, dapat menekan angka kenakalan remaja.

"Tingkat kriminalitas melibatkan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah sekarang ini cukup tinggi. Dengan menanamkan nilai-nilai agama sejak dini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas anak di bawah umur," kara Sairun.

Selain itu, Sairun mengatakan pihaknya juga mendorong sekolah menggelar shalat berjamaah. Hal ini untuk membiasakan anak didik melaksanakan shalat berjamaah, meski di luar lingkungan sekolah.

"Kebijakan ini sebagai upaya mewujudkan pendidikan karakter yang merupakan bagian penting dari program Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Subulussalam," kata Sairun.
 

Pewarta: Fakhrul Razi Anwir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021