Pelaku penganiayaan berat seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga meninggal dunia dan dua anak dengan luka berat di Banda Aceh disimpulkan mengalami gangguan kejiwaan. 

"Pelaku penganiayaan berat terhadap seorang IRT berinisial RL (35) disimpulkan dalam kondisi gangguan kejiwaan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Jumat. 

Sebelumnya, empat warga Gampong (Desa) Lamjabat Kecamatan Meuraxa Banda Aceh menjadi korban penganiayaan berat, akibatnya seorang IRT meninggal dunia, satu IRT lainnya bersama dua anak mengalami luka-luka, Jumat (5/3). 

Ryan mengatakan berdasarkan rujukan surat visum Et Revertum Psychiatricum yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Jiwa Aceh pada 25 Maret 2021.

Di mana, pelaku PP dinyatakan mengalami gangguan jiwa psikotik dengan diagnosa skizofrenia paranoid yang menampilkan perubahan bermakna, dan konsisten dalam bentuk keseluruhan dari berbagai aspek perilaku pikiran dan emosi. 

"PP juga mengalami perubahan tingkah laku berhubungan erat dengan keseluruhan, tidak terkendali berupa tindakan pengancaman terganggunya fungsi mental secara keseluruhan," ujarnya.

Kata Ryan, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan dari ahli psikiater dan dokter bersangkutan yang mengeluarkan hasilnya tentang bagaimana gangguan jiwa psikotik dengan diagnosa skizofrenia paranoid tersebut. 

Ryan menegaskan, meski pelaku dalam gangguan kejiwaan, proses penyidikan tetap masih berjalan, setelah adanya hasil visum et revertum ini pihaknya segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. 

"Sampai saat ini, pelaku PP masih dalam perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Aceh," kata Ryan.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021