Sebanyak 276 personel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjalani vaksinasi vaksin COVID-19 tahap pertama.

Vaksinasi atau penyuntikan vaksin COVID-19 dipusatkan di Gedung Serba Guna Kejati Aceh di Banda Aceh, Senin.

Vaksinasi tersebut bekerja sama Kejati Aceh dengan Dinas Kesehatan Aceh. Vaksinasi juga diikuti Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf.

"Ada 276 jajaran kami yang mengikuti vaksinasi vaksin COVID-19, baik jaksa, pegawai, administrasi, maupun karyawan kontrak. Dari 276 persenol tersebut di antaranya ada yang untuk kedua kalinya," kata Muhammad Yusuf.

Menurut Muhammad Yusuf, vaksinasi tersebut merupakan dukungan kejaksaan di Aceh terhadap program pemerintah memutuskan mata rantai penularan dan penyebaran COVID-19.

"Sedangkan vaksinasi vaksin COVID-19 untuk jajaran kejaksaan negeri, jauh hari sudah dilakukan. Kami yang di Kejati Aceh termasuk yang agak telat dibandingkan yang di daerah," kata Muhammad Yusuf.

Oleh karena itu, Muhammad Yusuf mengimbau menyukseskan program vaksinasi vaksin COVID-19. Serta tidak perlu khawatir dan percaya terkait informasi negatif menyangkut vaksin COVID-19.

"Kami juga mengajak masyarakat juga ikut program vaksinasi. Pemberian vaksin ini untuk menciptakan imunitas kita agar bisa kebal terhadap COVID-19 yang kini masih mewabah," kata Muhammad Yusuf.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021