Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengoordinasikan penangangan kasus dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung di Kementerian Kelautan Perikanan dengan nilai Rp45,5 miliar ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono di Banda Aceh, Selasa, mengatakan koordinasi tersebut untuk mendapatkan petunjuk apa yang harus dilakukan setelah penyelesaian penanganan perkara terkendala perhitungan kerugian negara dari BPK RI.

"Kami sudah berkirim surat ke BPK RI di Jakarta terkait hasil perhitungan kerugian negaranya. Namun, hingga kini kami belum menerima informasi dari BPK RI," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan penanganan kasus korupsi keramba jaring apung tersebut sudah ditangani sejak dua tahun terakhir. Penanganan kasus tersebut berawal dari temuan BPK RI.

Dalam kasus tersebut, kata R Raharjo Yusuf Wibisono, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka. Dan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah.

"Kami berharap dalam waktu tidak terlalu lama ada petunjuk dari Jampidus, sehingga penanganan kasus dugaan korupsi tersebut bisa berlanjut," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Kejati Aceh mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sejak 2018.

Proyek tersebut dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Hasil temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Pekerjaan diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan sudah dibayarkan pada 29 Desember 2017.

Selain itu juga terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp40,8 miliar lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh menyita delapan keramba apung beserta jaringnya, satu unit tongkang pakan ikan. Kemudian, satu paket sistem distribusi pakan, dan pipa pakan.

Serta, satu set sistem kamera pemantau, satu unit kapal beserta perangkatnya. Semua barang yang disita tersebut berada di beberapa tempat di Pulau Weh, Kota Sabang.

Selain menyita aset, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp36,2 miliar. Uang tersebut diserahkan langsung dalam bentuk tunai oleh PT Perikanan Nusantara kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021