Pemerintah Kota Banda Aceh menyediakan ratusan ekor ternak sapi dan kerbau untuk memastikan persediaan daging tercukupi selama bulan ramadan 1442 hijriah. 

"Untuk persediaan ternak sapi dan kerbau saat ini sekitar 610 ekor, terdiri dari 581 ekor sapi dan 29 ekor kerbau," kata Kepala Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Banda Aceh Zulkifli Syahbuddin, di Banda Aceh, Rabu.

Zulkifli mengatakan, harga daging di Banda Aceh terjadi kenaikan saat pelaksanaan hari besar menjelang ramadan di Aceh (adat meugang). Dari biasanya Rp 130 ribu per kilogram, naik menjadi Rp 140 ribu hingga Rp 170 ribu  per kilogram. 

Zulkifli menyampaikan, setiap pemotongan ternak dan penjualan daging dalam wilayah Banda Aceh harus mendapat izin tertulis dari pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) setempat.

Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan daging yang dijual di Banda Aceh aman, sehat, utuh dan halal serta layak dikonsumsi oleh masyarakat. 

“Jadi sebaiknya mereka mendaftarkan pemotongan ternaknya di UPTD RPH Banda Aceh agar pemotongan serta sanitasi dan higienisnya terjamin,” ujarnya. 

Zulkifli mengimbau masyarakat dan penjual daging untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama berada di pasar, dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. 

Sementara itu Kabid Pertanian dan Peternakan DPPKP Banda Aceh Zulfadhly menjelaskan, ada beberapa layanan yang tersedia di RPH Banda Aceh mulai dari pemakaian kandang, pemeriksaan kesehatan hewan ternak dan pemotongan seperti yang diatur dalam qanun (peraturan daerah) Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2016.

“Kita juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan daging dari luar RPH bahkan di luar jam pelayanan RPH, nantinya petugas siap turun langsung ke lokasi," kata Zulfadhly. 

Kemudian, kata dia, untuk layanan pemeriksaan kesehatan daging dari luar RPH, untuk kerbau atau sapi sebesar Rp 1.500 per kilogram, untuk kambing atau domba Rp 750 per kilogram, sedangkan ayam maupun bebek Rp 300 per ekor.

"Sedangkan untuk biaya pemeriksaan kesehatan dan pemotongan di luar jam pelayanan RPH, sapi atau kerbau sebesar Rp 120 ribu per ekor dan untuk kambing atau domba Rp 15 ribu per ekor," ujar Zulfadhly. 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021