Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Usman menyambut baik program rehabilitasi narapidana (warga binaan) pencandu narkoba yang dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh. 

“Tentu kami DPRK mendukung kegiatan pembinaan dalam bentuk rehabilitasi terhadap warga lapas yang menjadi pencandu narkoba," kata Usman, di Banda Aceh, Kamis. 

Usman mengatakan, kegiatan seperti itu perlu diberikan dukungan karena mereka yang terlibat narkoba masih tergolong pada usia muda, dan memiliki harapan besar dan kesempatan untuk berkarier setelah terbebas dari hukuman.

Selain rehabilitasi, menurut Usman, perlu juga dilakukan pengawasan ketat terhadap barang-barang yang dimasukkan ke dalam lapas oleh petugas.

"Pengawasan ini juga penting diperketat untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba dengan warga binaan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Said Mahdar menyampaikan pada 2020 lalu pihaknya telah merehabilitasi sebanyak 100 warga binaan, selanjutnya di 2021 kembali merehabilitasi 60 para narapidana.

Kata Said, program rehabilitasi ini akan dilaksanakan selama enam bulan, kegiatan yang dilaksanakan dalam program rehabilitasi ini antara lain seminar tentang bahaya narkoba, bimbingan keagamaan, konseling individu dan kelompok, serta terapi kelompok lainnya. 

"Kita berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti semua rangkaian kegiatan rehabilitasi yang dilaksanakan tersebut," kata Said. 

Dalam kesempatan ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh Hasnanda Putra mengapresiasi kegiatan rehabilitasi yang dilaksanakan Lapas Banda Aceh tersebut. 

Menurutnya, hal paling penting adalah setelah mereka kembali ke masyarakat nanti diharapkan tidak ada pencandu yang berubah menjadi pengedar.

“Kita berharap setelah direhab, mereka kembali ke masyarakat bisa baik, hidup normal dan tidak ada lagi orang yang mengucilkan mereka nanti,” ujar Hasnanda.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021