Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk belasan kali terhadap dua terpidana penjualan minuman keras.

Pelaksanaan hukum cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis. Eksekusi dilaksanakan di hadapan khalayak ramai.

Kedua terpidana yakni Andriansyah bin Jailani (24), dan Syarwansyah bin Alm Rusli Idris. Keduanya divonis bersalah menjual minuman keras oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh.

JPU Ibsaeny mengatakan dua terpidana penjualan minuman keras tersebut seorang di antara mahasiswa dan seorang lagi eks mahasiswa. Keduanya dihukum cambuk masing-masing 18 kali.

"Keduanya ditangkap polisi pada Februari lalu di Banda Aceh. Keduanya divonis masing-masing 20 kali cambuk, potong masa tahanan masing-masing dua bulan setara dua kali cambuk," kata Ibsaeny.

Ibsaeny mengatakan eksekusi cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang menghukum keduanya terbuksi bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat pidana khamar atau minuman keras.

"Berdasarkan pengakuan di persidangan, keduanya menjual minuman keras berdasarkan permintaan. Mereka tidak menjual di sebuah tempat, tetapi berpindah-pindah," kata Ibsaeny menyebutkan.

Kepala Bidang Syariat Islam Satpol PP dan Wilayayul Hisbah Kota Banda Aceh Safriadi mengatakan adanya dua terpidana hukuman cambuk tersebut menunjukkan masih marak penjualan minuman keras di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

"Pelaku penjualan minuman keras ini tidak terang-terangan. Karena itu, kami mengajak masyarakat melaporkan kalau ada praktik jual beli minuman keras agar ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata Safriadi.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021