Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan masyarakat harus teliti dan jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan oleh seseorang untuk sebuah investasi.

“Masyarakat harus memahami dengan baik terhadap 2 L sebelum memilih sebuah investasi yakni logis dan legal agar tidak rugi dikemudian hari,” katanya di sela-sela sosialisasi dan diskusi Waspada Investasi dan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di OJK Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan ada beberapa ciri investasi ilegal alias bodong yakni menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”, memanfaatkan tokoh masyarakat / tokoh agama / Public Figure untuk menarik minat berinvestasi Klaim Tanpa Risiko (free risk) dan legalitas tidak jelas.

Karena itu masyarakat harus memahami dengan baik yakni logis atau tidak terhadap tawaran yang dijanjikan dengan modal yang dikeluarkan.

Menurut dia untuk mencegah penipuan dengan berbagai kedok investasi dan melindungi masyarakat dari kerugian maka sosialisasi dan literasi keuangan menjadi sangat penting dilakukan.

“Kita terus memberikan edukasi dengan berbagai cara, baik sarana luar ruang dan beragam literasi keuangan lainnya yang tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat agar tidak tertipu investasi ilegal,” katanya yang juga Kepala Departemen, Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) Otoritas Jasa Keuangan.

Ia juga berpesan agar masyarakat juga tidak memanfaatkan pinjaman daring yang tidak memiliki legalitas karena akan menjerumuskan nasabah terhadap pinjaman dan tagihan yang besar.

“Ambil pinjaman sesua kebutuhan dan pilih lembaga keuangan yang memiliki izin dan usahakan jangan gunakan pinjamam daring terutama yang tidak memiliki izin,” katanya.

Ia menambahkan dalam peminjaman secara daring khususnya, ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengizinkan untuk mengakses nomor telpon kerabat dan teman.

“Mereka nantinya juga akan menghubungi nomor-nomor yang diberikan, jika nasabah menunggak. Kami sarankan sekali lagi manfaatkan fasilitas pembiayaan yang ada di perbankan seperti KUR dan jangan menggunakan pinjaman daring,” katanya.

Penyidik Utama, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) Otoritas Jasa Keuangan, Irjen Pol. Suharyono juga berpesan agar masyarakat dapat teliti dan berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kegiatan yang dimoderatori Kepala OJK Aceh, Yusri juga turut menghadirkan pemateri lainnya yakni Direktur Kebijakan Penyidikan, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Hendra Jaya Sukmana

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021