Menjelang bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Banda Aceh melakukan pengawasan keamanan terhadap pangan segar di setiap pasar ikan yang ada di ibu kota Provinsi Aceh itu.

“Kita lakukan pengujian terhadap beberapa jenis pangan dengan mengambil sampel dalam keadaan segar," Kepala DPPKP Kota Banda Aceh Zulkifli Syahbuddin, di Banda Aceh, Sabtu.

Zulkifli menyebutkan, sampel pangan segar yang diambil dalam pengujian tersebut berupa udang vaname, ikan biji nangka, cumi-cumi, ikan tongkol, gembung, dencis, serta tiga merek beras lokal yang kemudian dibawa dan diperiksa pada gedung pengujian pangan dinas setempat.

Kata Zulkifli, pemeriksaan pangan ini dilakukan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

"Di mana pangan segar yang beredar di masyarakat itu harus benar-benar dipastikan aman untuk dikonsumsi," ujarnya.

Zulkifli mengatakan, pengujian yang dilakukan itu berupa pengecekan terhadap zat berbahaya seperti formalin dan pemutih yang terkandung pada pangan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa sampel tersebut, lanjut Zulkifli, pihaknya tidak menemukan adanya pangan segar yang dijual di Banda Aceh mengandung zat berbahaya. 

“Alhamdulillah hasil pengujian yang telah kita lakukan pada semua sampel hasilnya negatif terhadap zat berbahaya seperti formalin dan chlorine,” kata Zulkifli.

Sementara itu, Kabid Ketahanan Pangan DPPKP Kota Banda Aceh Wahyuni Wahfar menyampaikan, untuk ikan segar itu dilakukan pengujian tes kit formalin, sedangkan beras pengujian chlorine in rice test kit.

“Keamanan pangan itu sangat penting dalam rangka menjaga warga kota Banda Aceh dari ancaman mengkonsumsi zat yang berbahaya dari pangan yang dijual di pasar kita," demikian Wahyuni.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021