Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Tamiang bersama Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh mengamankan satu unit truk tronton di kawasan pintu gerbang perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut) karena membawa rokok ilegal.
Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto di Aceh Tamiang, Minggu, mengatakan truk dengan BH 8276 SJ ditangkap Minggu (11/4) pikul 15.00 WIB/
"Truk dengan 10 roda itu berasal dari Jambi. Setelah diperiksa, muatan truk berisi rokok dalam kardus-kardus besar. Rokok tersebut merek Luffman tanpa dilengkapi pita cukai," kata AKP Agus Riwayanto.
Selain menyita barang bukti truk dan ratusan kardus rokok ilegal, polisi juga mengamankan tiga awak truk, dua laki-laki dan seorang wanita. Truk tersebut sebelumnya sudah diikuti
"Tiga pelaku yang ditahan berinisial H (40), R (25), dan wanita berinisial Y. Ketiganya merupakan warga Jambi. H dan Y berstatus suami istri," kata AKP Agus Riwayanto.
AKP Agus Riwayanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk mengaku hanya mengantar sampai ke perbatasan Aceh dengan bayaran Rp8 juta.
"Setelah dilakukan penyidikan, kasus rokok ilegal ini akan dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh," pungkas AKP Agus Riwayanto
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Umar Syarif menyatakan pihaknya sudah membuntuti truk tersebut sejak dari wilayah Sumatera Utara.
"Kemudian kami berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk menunggu truk tersebut di perbatasan. Truk bermuatan rokok ilegal tersebut ditangkap setelah memasuki wilayah Aceh," kata Umar Syarif.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto di Aceh Tamiang, Minggu, mengatakan truk dengan BH 8276 SJ ditangkap Minggu (11/4) pikul 15.00 WIB/
"Truk dengan 10 roda itu berasal dari Jambi. Setelah diperiksa, muatan truk berisi rokok dalam kardus-kardus besar. Rokok tersebut merek Luffman tanpa dilengkapi pita cukai," kata AKP Agus Riwayanto.
Selain menyita barang bukti truk dan ratusan kardus rokok ilegal, polisi juga mengamankan tiga awak truk, dua laki-laki dan seorang wanita. Truk tersebut sebelumnya sudah diikuti
"Tiga pelaku yang ditahan berinisial H (40), R (25), dan wanita berinisial Y. Ketiganya merupakan warga Jambi. H dan Y berstatus suami istri," kata AKP Agus Riwayanto.
AKP Agus Riwayanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk mengaku hanya mengantar sampai ke perbatasan Aceh dengan bayaran Rp8 juta.
"Setelah dilakukan penyidikan, kasus rokok ilegal ini akan dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh," pungkas AKP Agus Riwayanto
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Umar Syarif menyatakan pihaknya sudah membuntuti truk tersebut sejak dari wilayah Sumatera Utara.
"Kemudian kami berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk menunggu truk tersebut di perbatasan. Truk bermuatan rokok ilegal tersebut ditangkap setelah memasuki wilayah Aceh," kata Umar Syarif.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021