Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Aceh Tamiang dicambuk 100 kali karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam dalam perkara perzinaan bersama wanita bukan muhrimnya.
Pelaksanaan hukuman hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman belakang Gedung Islamic Center Aceh Tamiang di Kuala Simpang, Senin. Eksekusi dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang berlangsung di hadapan khalayak ramai.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Tamiang Mariono mengatakan selain PNS tersebut, uqubat atau eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap dua terhukum lainnya.
"Ada tiga terhukum yang menjalani uqubat cambuk. Dua dalam perkara zina dicambuk masing-masing 100 kali dan seorang lagi dalam perkara takzir, dihukum cambuk karena menyediakan tempat perjudian dengan hukuman 18 kali cambuk," kata Mariono.
Ketiga terhukum tersebut yakni Muis Syahputra (43) status pegawai negeri sipil dan Sumanti (43) status pegawai honorer. Keduanya dihukum bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kuala Simpang dalam perkara perzinaan dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk.
Serta Nasib Suhery (52), karyawan swasta, dihukum bersalah dalam perkara takzir atau sebagai penyedia tempat maisir (judi) dengan hukuman 18 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua bulan.
Para terhukum divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap," kata Mariono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Pelaksanaan hukuman hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman belakang Gedung Islamic Center Aceh Tamiang di Kuala Simpang, Senin. Eksekusi dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang berlangsung di hadapan khalayak ramai.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Tamiang Mariono mengatakan selain PNS tersebut, uqubat atau eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap dua terhukum lainnya.
"Ada tiga terhukum yang menjalani uqubat cambuk. Dua dalam perkara zina dicambuk masing-masing 100 kali dan seorang lagi dalam perkara takzir, dihukum cambuk karena menyediakan tempat perjudian dengan hukuman 18 kali cambuk," kata Mariono.
Ketiga terhukum tersebut yakni Muis Syahputra (43) status pegawai negeri sipil dan Sumanti (43) status pegawai honorer. Keduanya dihukum bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kuala Simpang dalam perkara perzinaan dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk.
Serta Nasib Suhery (52), karyawan swasta, dihukum bersalah dalam perkara takzir atau sebagai penyedia tempat maisir (judi) dengan hukuman 18 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua bulan.
Para terhukum divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap," kata Mariono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021