Mahkamah Syariah Sinabang Kabupaten Simeulue menyatakan kasus perceraian paling dominan di kabupaten kepulauan itu selama pandemi COVID-19.

"Kasus cerai yang kita tangani lebih didominasi oleh istri menggugat suami," kata Humas Mahkamah Syariah Hanif Rabban di Sinabang, Selasa.

Dia menjelaskan pihaknya menangani 123 perkara sejak Maret 2020 hingga April 2021 yang mayoritas merupakan kasus perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak.

Kata dia dari data yang ada, tren istri menggugat cerai suami lebih mendominasi perkara yang mereka tangani.

Ia menilai rata-rata kasus perceraian tersebut terjadi karena disebabkan faktor ekonomi, meskipun ada faktor lain seperti suami yang meninggalkan istrinya.

"Faktor ekonomi, mungkin karena COVID-19 ini jadi banyak istri gugat suami," katanya.

Dia menambahkan dari puluhan kasus perceraian yang di laporkan ke Mahkamah Syariah Sinabang, pihaknya berhasil mendamaikan sebanyak tujuh kasus.

"Tujuh kasus berhasil kita mediasi," katanya.

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021