Petugas gabungan dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dan Polresta Banda Aceh menyegel kafe di ibu kota Provinsi Aceh karena telah memfasilitasi pelaksanaan konser saat Ramadhan tanpa protokol kesehatan (prokes). 

"Penyegelan ini kita lakukan karena banyak yang dilanggar oleh pemilik tempat pelaksanaan konser amal tersebut, dan ini juga sudah viral di media sosial," kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko di Banda Aceh, Kamis.

Heru mengatakan, kafe tersebut terpaksa harus disegel karena sudah membuat konser dengan berjoget, sehingga melanggar seruan Forkopimda Banda Aceh tentang kegiatan selama puasa.

Tak hanya seruan, kata Heru, mereka juga mengabaikan Qanun (peraturan daerah) Nomor 11 Tahun 2002 tentang syiar Islam, serta melanggar protokol kesehatan. Bahkan, juga tidak memiliki izin usaha.

"Prokes juga diabaikan, melanggar Perwal (Peraturan Wali Kota) Nomor 51 Tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan. Terus juga tidak punya izin usaha lagi," ujarnya.

Heru menyampaikan, bukan penyegelan, Polresta Banda Aceh juga memanggil 11 pekerja di kafe tersebut, karena kemungkinan besar akan dibawa ke ranah pidana terkait pelanggaran prokes. 

"Ke-11 orang sudah dibawa ke Polresta untuk dimintai keterangan, karena ada kemungkinan itu masuk pidana," kata Heru.

Heru menambahkan, tempat usaha tersebut tidak akan dibuka sampai mereka mengurus semua izin usaha yang telah ditentukan, serta harus bersedia mematuhi peraturan syariat Islami.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021