Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan belum menerima dan hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Kami masih menunggu, apakah keputusan pemerintah digelar pada 2022 atau 2024. Hingga kini, kami belum menerima keputusan tersebut secara resmi," kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Jumat.

Sebelum, beredar surat Kementerian Dalam Negeri ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik yang menyebutkan pilkada di Aceh digelar serentak secara nasional pada 2024.

Terkait surat tersebut, Samsul Bahri mengatakan KIP Aceh hingga kini belum menerima tembusan surat tersebut. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Aceh.

"Kami belum menerima surat tersebut. Kami hanya dilihat surat tersebut beredar di grup WA. Jadi, kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah, apakah pilkada digelar 2022 atau 2024," kata Samsul Bahri.

Sebelumnya, KIP Aceh menetapkan tahapan pilkada 2022. Namun, karena tidak ada kesepakatan perjanjian hibah daerah dengan Pemerintah Aceh, maka pelaksanaan tahapan pilkada tersebut ditunda.

Penetapan tahapan pilkada 2022 tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Dalam undang-undang tersebut disebutkan pemilihan kepala daerah di Aceh dilaksanakan lima tahun sekali. Pilkada terakhir di Aceh gelar pada 2017.

Samsul Bahri mengatakan pihaknya sudah memberitahukan tahapan pilkada tersebut kepada DPR Aceh dan selanjutnya kepada Gubernur Aceh untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.

"Setelah ada keputusan resminya, baru bisa diketahui apakah pilkada di Aceh digelar pada 2022 atau 2024. Hingga kini kami belum tahu dan kami masih menunggu keputusan resminya," kata Samsul Bahri.
 

Pewarta: M Haris SA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021