Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe bersinergi persaingan usaha seperti persengkongkolan tender barang dan jasa.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pencegahan persaingan usaha ini lebih diutamakan daripada penindakan.
"Meskipun KPPU dapat menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan pelanggaran persaingan usaha, namun kami lebih mengedepankan pencegahan. Tentunya, pencegahan ini melibatkan pemerintah daerah," kata Ramli Simanjuntak.
Ramli Simanjuntak mengatakan KPPU merupakan lembaga independen dibentuk untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam tugas pencegahan, kata Ramli Simanjuntak, KPPU memberikan saran kepada pemerintah dalam membuat kebijakan agar selaras dengan semangat persaingan usaha yang sehat.
"Contohnya memberikan saran untuk menyusun kebijakan daerah yang mendukung UMKM, misalnya dengan membuat peraturan daerah mengenai kewajiban bermitra dengan UMKM bagi retail modern," kata Ramli Simanjuntak.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe T Adnan menyambut baik ajakan KPPU. Kerja sama dengan KPPU akan meningkatkan pemahaman terkait persaingan usaha, terutama salam pengadaan barang dan jasa.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan KPPU guna mewujudkan iklim berusaha yang sehat. Kami juga membutuhkan saran dan masukan KPPU terkait pengadaan barang dan jasa maupun isu persaingan usaha lainnya," kata T Adnan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pencegahan persaingan usaha ini lebih diutamakan daripada penindakan.
"Meskipun KPPU dapat menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan pelanggaran persaingan usaha, namun kami lebih mengedepankan pencegahan. Tentunya, pencegahan ini melibatkan pemerintah daerah," kata Ramli Simanjuntak.
Ramli Simanjuntak mengatakan KPPU merupakan lembaga independen dibentuk untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam tugas pencegahan, kata Ramli Simanjuntak, KPPU memberikan saran kepada pemerintah dalam membuat kebijakan agar selaras dengan semangat persaingan usaha yang sehat.
"Contohnya memberikan saran untuk menyusun kebijakan daerah yang mendukung UMKM, misalnya dengan membuat peraturan daerah mengenai kewajiban bermitra dengan UMKM bagi retail modern," kata Ramli Simanjuntak.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe T Adnan menyambut baik ajakan KPPU. Kerja sama dengan KPPU akan meningkatkan pemahaman terkait persaingan usaha, terutama salam pengadaan barang dan jasa.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan KPPU guna mewujudkan iklim berusaha yang sehat. Kami juga membutuhkan saran dan masukan KPPU terkait pengadaan barang dan jasa maupun isu persaingan usaha lainnya," kata T Adnan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021