Kepolisian Daerah Sumatera Utara mendalami kasus dugaan penggunaan alat 'rapid test' COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu menyebutkan bahwa penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
 
"Penyidik sudah meminta keterangan dari saksi dan mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang kesehatan," katanya.
 
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat rapid test antigen.
 
"Nanti dilakukan pendalaman secara komprehensif," katanya.
 
Sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa, terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021