Syahbandar Pelabuhan Calang Kabupaten Aceh Jaya akan menerapkan sejumlah peraturan bagi para penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik ke Kabupaten Simeulue menjelang hari raya Idul Fitri 1442 hijriah.
Kepala syahbandar Calang melalui Pejabat Pembuat Komitmen Pelabuhan Calang Azwana Amru Harahap, Kamis, mengatakan terkait dengan mudik lebaran tahun ini pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan serta surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Sehingga untuk penumpang yang akan menyeberang ke Simeulue mulai masa peniadaan mudik yakni 22 April - 5 Mei 2021, maka pihaknya mewajibkan memiliki surat rapid antigen terkait COVID-19, khusus bagi warga yang buka pemegang KTP Aceh.
“Yang penumpang dari luar Pulau Simeulue kita wajibkan memperlihatkan surat rapid antigen, kalau tidak, tidak kita bolehkan naik kapal penyeberangan dan itu berlaku menjelang masa peniadaan mudik,” katanya di Calang, Kamis.
Kemudian, dia menjelaskan, mulai 6 – 17 Mei 2021 mendatang setiap warga tidak dibenarkan mudik lagi, kecuali pejabat untuk perjalanan dinas dengan memperlihatkan surat perjalanan dinas dari atasan, kemudian kunjungan keluarga sakit dan duka atau meninggal serta kepentingan persalinan dan juga kepentingan non mudik lainnya.
“Untuk kapal Tol Laut atau perintis tetap beroperasi pada 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut yang dikecualikan tadi, sementara KMP Aceh Hebat juga tetap beroperasi namun tidak mengangkut penumpang namun khusus barang atau mobil khusus seperti ambulan dan lainnya,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga akan membuka pos pengendalian penumpang di pelabuhan sebagai langkah antispasi untuk memantau dan melakukan pengecekan setiap penyebrangan ke Simeulue, yang dibantu unsur TNI-Polri serta Dinas Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala syahbandar Calang melalui Pejabat Pembuat Komitmen Pelabuhan Calang Azwana Amru Harahap, Kamis, mengatakan terkait dengan mudik lebaran tahun ini pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan serta surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Sehingga untuk penumpang yang akan menyeberang ke Simeulue mulai masa peniadaan mudik yakni 22 April - 5 Mei 2021, maka pihaknya mewajibkan memiliki surat rapid antigen terkait COVID-19, khusus bagi warga yang buka pemegang KTP Aceh.
“Yang penumpang dari luar Pulau Simeulue kita wajibkan memperlihatkan surat rapid antigen, kalau tidak, tidak kita bolehkan naik kapal penyeberangan dan itu berlaku menjelang masa peniadaan mudik,” katanya di Calang, Kamis.
Kemudian, dia menjelaskan, mulai 6 – 17 Mei 2021 mendatang setiap warga tidak dibenarkan mudik lagi, kecuali pejabat untuk perjalanan dinas dengan memperlihatkan surat perjalanan dinas dari atasan, kemudian kunjungan keluarga sakit dan duka atau meninggal serta kepentingan persalinan dan juga kepentingan non mudik lainnya.
“Untuk kapal Tol Laut atau perintis tetap beroperasi pada 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut yang dikecualikan tadi, sementara KMP Aceh Hebat juga tetap beroperasi namun tidak mengangkut penumpang namun khusus barang atau mobil khusus seperti ambulan dan lainnya,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga akan membuka pos pengendalian penumpang di pelabuhan sebagai langkah antispasi untuk memantau dan melakukan pengecekan setiap penyebrangan ke Simeulue, yang dibantu unsur TNI-Polri serta Dinas Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021