Seorang suami berinisial RY (24), warga Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue tega memukuli istrinya inisial AD (21) yang sedang hamil dua bulan.
Penyebab penganiayaan itu karena sang istri tidak memberikan handphone atau HP kepada suaminya yang ingin bermain judi online di aplikasi Higgs Domino.
"Korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri. Pelaku tega menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan HP untuk main chip higgs domino," kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Muhammad Rizal di Sinabang, Jumat (30/4).
Menurut Rizal, setelah penganiayaan itu, korban langsung melaporkan pelaku ke Polisi, selanjutnya ditindak lanjut oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) untuk membawa korban ke rumah sakit Simeulue guna melakukan visum.
"Sementara pelaku kita mintai keterangannya," kata Rizal.
Ia menjelaskan pihaknya tidak menahan pelaku. Polisi memberikan waktu pada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dengan istilah restorative justice atau tindakan di luar pengadilan, artinya tidak menempuh jalur hukum.
"Tidak harus dinaikan ke tahapan lebih lanjut, kita berikan pada mereka untuk mediasi. Jangka waktunya satu Minggu," kata Rizal.
Kasat Reskrim Polres Simeulue juga mengimbau seluruh masyarakat Simeulue untuk tidak melakukan aktivitas perjudian maupun judi online, karena dilarang dan melanggar qanun tentang syariat Islam di Aceh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Penyebab penganiayaan itu karena sang istri tidak memberikan handphone atau HP kepada suaminya yang ingin bermain judi online di aplikasi Higgs Domino.
"Korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri. Pelaku tega menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan HP untuk main chip higgs domino," kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Muhammad Rizal di Sinabang, Jumat (30/4).
Menurut Rizal, setelah penganiayaan itu, korban langsung melaporkan pelaku ke Polisi, selanjutnya ditindak lanjut oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) untuk membawa korban ke rumah sakit Simeulue guna melakukan visum.
"Sementara pelaku kita mintai keterangannya," kata Rizal.
Ia menjelaskan pihaknya tidak menahan pelaku. Polisi memberikan waktu pada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dengan istilah restorative justice atau tindakan di luar pengadilan, artinya tidak menempuh jalur hukum.
"Tidak harus dinaikan ke tahapan lebih lanjut, kita berikan pada mereka untuk mediasi. Jangka waktunya satu Minggu," kata Rizal.
Kasat Reskrim Polres Simeulue juga mengimbau seluruh masyarakat Simeulue untuk tidak melakukan aktivitas perjudian maupun judi online, karena dilarang dan melanggar qanun tentang syariat Islam di Aceh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021