Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan vaksinasi vaksin COVID-19 bagi jajaran kejaksaan, baik jaksa maupun pegawai administrasi sudah tuntas dilakukan dua tahap.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penyuntikan vaksin COVID-19 dilakukan bekerja sama Dinas Kesehatan Provinsi Aceh.

"Yang mengikuti vaksinasi vaksin COVID-19 di Kejati Aceh sebanyak 276 orang. Mereka sudah menjalani penyuntikan vaksin dua tahap," kata Munawal Hadi menyebutkan.

Munawal Hadi mengatakan dari semua yang mengikuti vaksinasi tersebut, semua dalam kondisi sehat dan tidak ada yang menerima gejala atau dampak negatif.

"Aman semua. Tidak ada efek samping. Namun begitu, kami terus memantau perkembangan mereka yang menerima vaksin untuk memastikan benar-benar tidak ada efek sampingnya," kata Munawal Hadi.

Munawal Hadi mengatakan vaksinasi vaksin COVID-19 yang dilakukan merupakan dukungan Kejati Aceh terhadap program pemerintah memutuskan mata rantai penularan dan penyebaran COVID-19.

"Tidak hanya di Kejati Aceh. Jajaran kejaksaan negeri di Aceh jauh hari sudah menjalani vaksinasi vaksin COVID-19, baik tahap pertama maupun tahap kedua," kata Munawal Hadi.

Oleh karena itu, Munawal Hadi mengajak masyarakat ikut menyukseskan program vaksinasi vaksin COVID-19. Serta tidak perlu khawatir dan mempercayai informasi negatif menyangkut vaksin COVID-19.

"Kami mengajak masyarakat mengikuti program vaksinasi vaksin COVID-19. Pemberian vaksin ini untuk menciptakan imunitas agar kebal terhadap COVID-19 yang kini masih mewabah," kata Munawal Hadi.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021