Bupati Aceh Jaya T Irfan TB mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat yang berada di luar daerah dan mahasiswa yang ingin pulang kampung.
"Kami sudah koordinasi dengan Kapolres dan meminta agar khusus masyarakat dan mahasiswa Aceh Jaya dari luar daerah boleh masuk dengan memperlihatkan identitas serta pemeriksaan kesehatan," kata T Irfan TB di Aceh Jaya, Jumat.
Sedangkan masyarakat luar Aceh Jaya yang melewati kabupaten pemekaran Aceh Barat itu, Bupati menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan yang ada dan telah diterapkan pihak keamanan.
“Bagi Masyarakat diluar Aceh Jaya itu diluar kebijakan kita dan kita serahkan aturan umum yang telah ada,” kata T Irfan TB.
Bupati menegaskan kalau ada masyarakat Aceh Jaya yang ingin keluar Aceh Jaya juga diluar kebijakan pemerintah daerah. Sebab, kekhususan ini diberikan bagi mereka yang ingin balik ke Aceh Jaya bukan keluar dari Aceh Jaya.
Bupati menyampaikan kalau pihaknya juga menjaga dan mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat dalam rangka memutuskan mata rantai COVID-19.
“Kami sejauh ini belum menerima surat atau edaran untuk dilakukan penyekatan di Kabupaten Aceh Jaya baik dari gubernur maupun dari tim COVID-19 Aceh Jaya serta Forkopimda Aceh Jaya,” kata Bupati
Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D juga mengatakan sampai saat ini belum ada surat edaran untuk pencegatan masyarakat maupun mahasiswa yang ingin pulang ke Aceh Jaya.
“Kami juga tidak ada mengeluarkan surat edaran pencegatan. Yang ada dikeluarkan sesuai instruksi Gubernur Aceh terkait pelarangan mudik para ASN keluar Provinsi Aceh,” kata Muslem.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Kami sudah koordinasi dengan Kapolres dan meminta agar khusus masyarakat dan mahasiswa Aceh Jaya dari luar daerah boleh masuk dengan memperlihatkan identitas serta pemeriksaan kesehatan," kata T Irfan TB di Aceh Jaya, Jumat.
Sedangkan masyarakat luar Aceh Jaya yang melewati kabupaten pemekaran Aceh Barat itu, Bupati menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan yang ada dan telah diterapkan pihak keamanan.
“Bagi Masyarakat diluar Aceh Jaya itu diluar kebijakan kita dan kita serahkan aturan umum yang telah ada,” kata T Irfan TB.
Bupati menegaskan kalau ada masyarakat Aceh Jaya yang ingin keluar Aceh Jaya juga diluar kebijakan pemerintah daerah. Sebab, kekhususan ini diberikan bagi mereka yang ingin balik ke Aceh Jaya bukan keluar dari Aceh Jaya.
Bupati menyampaikan kalau pihaknya juga menjaga dan mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat dalam rangka memutuskan mata rantai COVID-19.
“Kami sejauh ini belum menerima surat atau edaran untuk dilakukan penyekatan di Kabupaten Aceh Jaya baik dari gubernur maupun dari tim COVID-19 Aceh Jaya serta Forkopimda Aceh Jaya,” kata Bupati
Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D juga mengatakan sampai saat ini belum ada surat edaran untuk pencegatan masyarakat maupun mahasiswa yang ingin pulang ke Aceh Jaya.
“Kami juga tidak ada mengeluarkan surat edaran pencegatan. Yang ada dikeluarkan sesuai instruksi Gubernur Aceh terkait pelarangan mudik para ASN keluar Provinsi Aceh,” kata Muslem.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021