Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan seorang warga negara asing (WNA) saat meminta sumbangan masyarakat untuk pengungsi Rohingya di Kabupaten Pidie.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri di Banda Aceh, Senin, mengatakan WNA tersebut diketahui imigran etnis Rohingya yang selama ini ditampung di Medan, Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan atas nama Ashorozama, 65 tahun, dengan identitas kartu UNHCR yang masa berlakunya 10 Januari 2021," kata Telmaizul Syatri menyebutkan.

Telmaizul Syatri mengatakan keberadaan WNA di Kabupaten Pidie melakukan penggalangan dana masyarakat tersebut diketahui berdasarkan informasi yang diterima Kepala Kejaksaan Negeri Pidie.

"Informasi tersebut menyebutkan adanya adanya orang asing mencurigakan meminta sumbangan untuk pengungsi Rohingya. Selanjutnya, informasi tersebut disampaikan ke Kantor Imigrasi Banda Aceh," kata Telmaizul Syatri.

Berdasarkan informasi tersebut, Kantor Imigrasi Banda Aceh menurunkan tim mengamankan warga negara asing tersebut. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan pengungsi Rohingya yang masuk Indonesia di Krueng Raya, Aceh Besar, pada 2012.

Telmaizul Syatri mengatakan warga negara asing tersebut selama ini ditampung lembaga pengungsi lintas negara UNHCR di Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya, yang bersangkutan segera diserahkan kepada UNHCR.

Menurut Telmaizul Syatri, dengan diamankannya warga negara asing yang melakukan penggalangan dana di luar wilayah penempatannya menjadi indikator perlu peningkatan kewaspadaan dan pengawasan pengungsi asal negara lain.

"Adapun tindakan pengamanan tersebut dapat ditindaklanjuti segera berdasarkan koordinasi dengan instansi penegak hukum yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing," kata Telmaizul Syatri.
 

Pewarta: M Haris SA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021