Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif Rp1,3 miliar.
Kepala Kejari Abdya Nilawati di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan bukti awal yang menyebabkan kerugian negara.
"Kami sudah menggelar perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif Aceh Barat Daya. Hasil gelar perkara, penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Nilawati.
Sebelumnya, kata Nilawati, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditangani tim jaksa penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Barat Daya.
"Dengan ditingkatkannya status perkara, maka penanganan kasus dilimpahkan ke tim jaksa penyidik Kejari Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nilawati.
Program pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif dikerjakan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pembiayaan pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif tersebut bersumber dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Barat Daya tahun anggaran 2020 dengan pagu Rp1,3 miliar lebih.
"Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif Aceh Barat Daya ini diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara," kata Nilawati.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Kejari Abdya Nilawati di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan bukti awal yang menyebabkan kerugian negara.
"Kami sudah menggelar perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif Aceh Barat Daya. Hasil gelar perkara, penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Nilawati.
Sebelumnya, kata Nilawati, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditangani tim jaksa penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Barat Daya.
"Dengan ditingkatkannya status perkara, maka penanganan kasus dilimpahkan ke tim jaksa penyidik Kejari Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nilawati.
Program pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif dikerjakan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pembiayaan pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif tersebut bersumber dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Barat Daya tahun anggaran 2020 dengan pagu Rp1,3 miliar lebih.
"Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif Aceh Barat Daya ini diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara," kata Nilawati.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021