Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya menangkap seorang pemuda berinisial PY (25), karena diduga melakukan tindak pidana zina dan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun.
“Kasus ini terungkap setelah korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) mengaku kepada orang tuanya, bahwa dia telah mengalami perbuatan pelecehan seksual dan berzina dengan pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Selasa malam.
AKP Machfud menjelaskan, sebelum kasus ini terungkap, orang tua korban awalnya merasa curiga setelah sang anak tidak ditemukan berada di dalam rumah.
Orang tua korban kemudian berusaha mencari keberadaan Bunga dan kemudian berhasil menemukan korban sekitar 100 meter dari rumah, dan berada di tempat yang sepi.
Saat ditanyai oleh orang tua korban, kata AKP Machfud, korban ditinggalkan sendirian oleh tersangka setelah mendapatkan perlakukan pelecehan seksual dan perzinahan.
Kemudian setelah dibujuk oleh sang ibu, korban Bunga kemudian mengakui semua apa yang dilakukan tersangka PY, sehingga kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Tersangka PY sudah kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud menambahkan.
Dalam perkara ini, tersangka PY dijerat dengan Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk, denda dan hukuman kurungan badan, ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Kasus ini terungkap setelah korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) mengaku kepada orang tuanya, bahwa dia telah mengalami perbuatan pelecehan seksual dan berzina dengan pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Selasa malam.
AKP Machfud menjelaskan, sebelum kasus ini terungkap, orang tua korban awalnya merasa curiga setelah sang anak tidak ditemukan berada di dalam rumah.
Orang tua korban kemudian berusaha mencari keberadaan Bunga dan kemudian berhasil menemukan korban sekitar 100 meter dari rumah, dan berada di tempat yang sepi.
Saat ditanyai oleh orang tua korban, kata AKP Machfud, korban ditinggalkan sendirian oleh tersangka setelah mendapatkan perlakukan pelecehan seksual dan perzinahan.
Kemudian setelah dibujuk oleh sang ibu, korban Bunga kemudian mengakui semua apa yang dilakukan tersangka PY, sehingga kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Tersangka PY sudah kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud menambahkan.
Dalam perkara ini, tersangka PY dijerat dengan Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk, denda dan hukuman kurungan badan, ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021