Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Aceh melakukan penegakan hukum dengan menindak serta membubarkan kegiatan masyarakat di warung kopi, rumah makan, dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan di Kota Banda Aceh.

Kepala Biro Operasi Polda Aceh Kombes Pol  Agus Sarjito di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan kegiatan dilakukan satgas gabungan tersebut karena usaha mereka lakukan di atas pukul 23.00 WIB.

"Ini untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kegiatan itu sudah berupa penindakan langsung serta peringatan tentang batas waktu berjualan dengan memedomani Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020," kata Kombes Pol Agus Sarjito.

Ia menyebutkan dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh itu, Bab III Pasal 3 Ayat (2) menyatakan kegiatan usaha makanan dan minuman beroperasi setiap harinya dimulai pukul 05.30 hingga 23.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, kata Kombes Pol Agus Sarjito, petugas gabungan memperingatkan pengelola warung kopi, rumah makan, dan dan tempat lainnya menutup usaha pukul 23.00 WIB.

Apabila masih membuka layanan di atas jam 23.00 WIB, berarti pengelola dengan sengaja dianggap tidak mematuhi aturan yang berlaku dan berpeluang mendapatkan sanksi, kata Kombes Pol Agus Sarjito.

"Kalau aturan tersebut dilanggar tentunya akan ada sanksi. Nanti kami bisa merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Sanksi berupa pidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," kata Kombes Pol Agus Sarjito.

Menurut Kombes Pol Agus Sarjito, penindakan tersebut dilakukan karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran COVID-19 masih rendah serta angka penularan semakin meningkat.

"Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Dengan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh," kata Kombes Pol Agus Sarjito.
 

Pewarta: M Haris SA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021