Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh menyerahkan santunan jaminan kematian dan beasiswa kepada ahli waris almarhumah Mawarni Hamdan yang merupakan pegawai di BPKS.
Wali Kota Sabang Nazaruddin menyampaikan terimakasih BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh yang telah memberikan pelayanan secara cepat kepada peserta, semoga bantuan itu dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang cepat dan tanggap dalam memberikan pelayanannya, semoga santunan ini dapat bermanfaat dan bisa meringankan beban bagi ahli waris” katanya di ruang kerjanya, Selasa.
Nazaruddin bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Awalul Rizal menyerahkan secara langsung santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta itu kepada Budhi Satrya yang merupakan suami almarhumah, meliputi santunan beasiswa pendidikan untuk kedua anaknya yakni Ghina Huliandhini dan Nanda Dwiwarni Putri.
Wali kota turut mendukung program-program perlindungan tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan dan berharap agar kerjasama itu akan terus berjalan sehingga kedepannya dapat terjalin program-program lain yang bisa meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Sabang.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Awalul Rizal sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Sabang yang sudah mempercayakan dan mendaftarkan karyawannya ke perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi mitra Pemerintah Kota Sabang dalam menyukseskan program-program kesejahteraan masyarakat untuk memberikan santunan dan lainnya sesuai dengan program kami. Sehingga kita harapkan Kota Sabang nantinya dapat menjadi nomor satu dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya," katanya.
Santunan yang diberikan itu merupakan program jaminan kematian sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala 12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Awalul Rizal juga menjelaskan terdapat beberapa program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan seperti perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
"Saat ini terdapat santunan beasiswa pendidikan mulai dari jenjang SD sampai perguruan tinggi untuk ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan setiap tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Wali Kota Sabang Nazaruddin menyampaikan terimakasih BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh yang telah memberikan pelayanan secara cepat kepada peserta, semoga bantuan itu dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang cepat dan tanggap dalam memberikan pelayanannya, semoga santunan ini dapat bermanfaat dan bisa meringankan beban bagi ahli waris” katanya di ruang kerjanya, Selasa.
Nazaruddin bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Awalul Rizal menyerahkan secara langsung santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta itu kepada Budhi Satrya yang merupakan suami almarhumah, meliputi santunan beasiswa pendidikan untuk kedua anaknya yakni Ghina Huliandhini dan Nanda Dwiwarni Putri.
Wali kota turut mendukung program-program perlindungan tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan dan berharap agar kerjasama itu akan terus berjalan sehingga kedepannya dapat terjalin program-program lain yang bisa meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Sabang.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Awalul Rizal sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Sabang yang sudah mempercayakan dan mendaftarkan karyawannya ke perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi mitra Pemerintah Kota Sabang dalam menyukseskan program-program kesejahteraan masyarakat untuk memberikan santunan dan lainnya sesuai dengan program kami. Sehingga kita harapkan Kota Sabang nantinya dapat menjadi nomor satu dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya," katanya.
Santunan yang diberikan itu merupakan program jaminan kematian sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala 12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Awalul Rizal juga menjelaskan terdapat beberapa program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan seperti perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
"Saat ini terdapat santunan beasiswa pendidikan mulai dari jenjang SD sampai perguruan tinggi untuk ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan setiap tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021