Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali memperketat protokol kesehatan COVID-19 dengan pembatasan operasional pada pusat keramaian termasuk warung kopi dan tempat usaha lainnya dalam upaya mencegah penyebaran corona.

“Pemberlakuan pembatasan pengunjung dan penutupan warung kopi sama seperti yang diterapkan di Banda Aceh yaitu mulai pukul 23.00 WIB. Prosedur bagi yang tidak mengindahkan akan dilakukan teguran lisan, teguran tertulis, penutupan sementara hingga penutupan tetap,” kata Sekda Aceh Besar, Sulaimi di Lambaro, Selasa malam. 

Ia menjelaskan sosialisasi Prokes mulai digelar pada dua titik, antara lain di Lambaro sekitarnya yang dipimpin dirinya dan wilayah Aneuk Galong hingga Kuta Malaka dipimpin Kapolres Aceh Besar.

Ia mengatakan penegakan Prokes didasari kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi Prokes COVID-19 dalam wilayah Aceh besar khususnya pada tempat keramaian seperti warung kopi dan lokasi wisata.

Ada pun unsur-unsur yang terlibat dalam sosialisasi Prokes tersebut antara lain Kodim 0101/BS, Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Besar, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Lanud SIM, BPBD, Dinkes dan Diskominfo Aceh Besar

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021