Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam, Aceh, menyerahkan satu individu anak orang utan (pongo abelii) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (BKSDA).
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono di Subulussalam, Jumat, anak orang utan tersebut diaman personel Kepolisian Sektor Sultan Daulat, karena berkeliaran di pemukiman warga di Desa Jabi-Jabi Barat.
"Orang utan itu masih kecil diperkirakan baru berusia beberapa bulan. Satwa dilindungi itu kami serahkan ke BKSDA untuk penanganan lebih lanjut," kata AKBP Qori Wicaksono.
Kapolres mengatakan keberadaan orang utan itu pertama kali diketahui pada Minggu (30/5) siang berdasarkan informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sultan Daulat langsung bergerak mendatangi lokasi.
Setiba di lokasi, petugas menemukan satu individu anak orang utan dalam keadaan sehat yang diperkirakan terpisah dari induknya. Menurut keterangan warga, satwa liar itu sempat menjadi tontonan dan hiburan warga dan anak-anak.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek, personel yang berada di lokasi memutuskan untuk mengamankan anak orang utan tersebut ke Mapolsek Sultan Daulat, kata AKBP Qori Wicaksono.
"Dikhawatirkan jika tidak diamankan anak orang utan tersebut akan mati karena masyarakat terutama anak-anak sangat senang dan menjadikannya tontonan," kata AKBP Qori Wicaksono.
Selanjutnya, kata Kapolres, personel Polsek Sultan Daulat menghubungi perwakilan BKSDA Aceh di Kota Subulussalam serta menyerahkannya anak orang utan kepada lembaga konservasi negara tersebut.
"Sebelum dibawa, anak orang utan tersebut sudah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya. Kemudian, orang utan itu dimasukan dalam kurungan yang telah dipersiapkan BKSDA," kata AKBP Qori Wicaksono.
Kapolres mengatakan orang utan merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporan tentang keberadaan anak orang utan tersebut. Kami mengimbau apabila ada satwa liar dilindungi segera menginformasikan kepada kepolisian atau pihak terkait lainnya," kata AKBP Qori Wicaksono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021