Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur akan memberlakukan jam malam guna mencegah penyebaran wabah virus COVID-19 di daerah itu.
“Aktivitas pengunjung di tempat hiburan umum seperti warung kopi, kafe, wahana bermain anak, dan tempat hiburan lainnya, hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB,” kata Kepala Satpol-PP dan WH Aceh Timur Teuku Amran di Aceh Timur, Jumat.
Teuku Amran mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan surat edaran tentang pendisiplinan prokes tempat usaha hiburan umum bagi pelaku usaha dan pengunjung dalam rangka pengendalian COVID-19 di Kabupaten Aceh Timur.
“Pembatasan ini mulai berlaku Minggu (6/6). Kami terus menyosialisasikan surat edaran tersebut selama beberapa hari ke depan. Nanti, saat pemberlakuan, jika ada yang melanggar ditindak dengan mencabut izin usaha,” kata Teuku Amran.
Teuku Amran mengingatkan pelaku usaha untuk memasang spanduk atau media informasi berisi pemahaman mengenai pencegahan wabah COVID-19. Selain itu, pemilik usaha juga perlu menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak, dan memeriksa suhu tubuh setiap pengunjung.
“Kami juga akan terus melakukan tes usap antigen dan rapid tes terhadap pengunjung kafe dan tempat usaha lainnya secara rutin dan acak ke seluruh kecamatan. Ini semua kita lakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan wabah COVID-19 di Aceh Timur,” kata Teuku Amran.
Terhadap pengunjung yang dinyatakan positif berdasarkan hasil rapid tes pihaknya akan mengambil tindakan sesuai protokol kesehatan.
“Terhadap pemilik tempat usaha dan pengunjung yang menghalang-halangi tugas Satgas COVID-19 akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan,” demikian Teuku Amran.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Aktivitas pengunjung di tempat hiburan umum seperti warung kopi, kafe, wahana bermain anak, dan tempat hiburan lainnya, hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB,” kata Kepala Satpol-PP dan WH Aceh Timur Teuku Amran di Aceh Timur, Jumat.
Teuku Amran mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan surat edaran tentang pendisiplinan prokes tempat usaha hiburan umum bagi pelaku usaha dan pengunjung dalam rangka pengendalian COVID-19 di Kabupaten Aceh Timur.
“Pembatasan ini mulai berlaku Minggu (6/6). Kami terus menyosialisasikan surat edaran tersebut selama beberapa hari ke depan. Nanti, saat pemberlakuan, jika ada yang melanggar ditindak dengan mencabut izin usaha,” kata Teuku Amran.
Teuku Amran mengingatkan pelaku usaha untuk memasang spanduk atau media informasi berisi pemahaman mengenai pencegahan wabah COVID-19. Selain itu, pemilik usaha juga perlu menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak, dan memeriksa suhu tubuh setiap pengunjung.
“Kami juga akan terus melakukan tes usap antigen dan rapid tes terhadap pengunjung kafe dan tempat usaha lainnya secara rutin dan acak ke seluruh kecamatan. Ini semua kita lakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan wabah COVID-19 di Aceh Timur,” kata Teuku Amran.
Terhadap pengunjung yang dinyatakan positif berdasarkan hasil rapid tes pihaknya akan mengambil tindakan sesuai protokol kesehatan.
“Terhadap pemilik tempat usaha dan pengunjung yang menghalang-halangi tugas Satgas COVID-19 akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan,” demikian Teuku Amran.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021