Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sabang menangani sebanyak 27 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah itu pada 2020 yang didominasi jenis ganja dan sabu-sabu.

"Dari 27 kasus, secara keseluruhan kami mengamankan 46 tersangka, baik pengguna maupun penjual," kata Kasat Resnarkoba Polres Sabang AKP Erizal di Sabang, Senin.

Dia menyebutkan mayoritas pengguna narkoba yang diamankan itu pria, namun terdapat juga dua orang wanita dan tiga orang anak di bawah umur.

"Sedangkan barang bukti ganja sebanyak 1.183,56 gram dan sabu 33,84 gram," kata Erizal.

Ia mengatakan terdapat kesamaan angka kasus penyalahgunaan narkoba pada 2019 dan 2020. Hanya saja jumlah tersangka pada 2020 mengalami peningkatan. Sementara untuk 2021, terhitung mulai Januari hingga Juni tercatat empat kasus narkoba di Sabang.

"Jumlah kasusnya sama, tapi ada peningkatan pada jumlah tersangka. Tahun 2019, kita mengamankan 38 tersangka, di mana tujuh orang pengguna ganja dan 31 orang pengguna sabu. Sedangkan tahun 2020 meningkat, sebanyak 14 orang pengguna ganja dan 32 tersangka pengguna sabu," katanya.

Menurut Erizal, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas penggunaan narkoba di Sabang, di antaranya dengan melakukan sosialisasi ke sekolah dan gampong, serta bekerjasama dengan instansi terkait seperti BNN juga mengundang perangkat gampong dalam menyosialisasikan bahayanya narkoba.

"Meski sosialisasi telah dilakukan, kami juga meminta masyarakat baik bagi orang tua maupun perangkat gampong, terus bekerjasama, berperan aktif untuk menginformasikan bilamana ada anak atau warga gampongnya yang terindikasi menggunakan narkoba," katanya.

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021