Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menginstruksikan penguatan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) yang ada di setiap gampong (desa) mengingat ibu kota provinsi Aceh itu sudah kembali berstatus zona merah COVID-19.

"Banda Aceh sudah di zona merah, kasus terkonfirmasi positif naik signifikan, maka perlu kewaspadaan kita semua. Karenanya pelaksanaan PPKM harus diperkuat," kata Aminullah Usman, di Banda Aceh, Rabu.

Aminullah Usman meminta para camat hingga 90 keuchik di Banda Aceh untuk mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 agar dapat mengendalikan penyebaran penyakit mamatikan tersebut.

Instruksi wali kota ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan pengoptimalan posko penanganan COVID-19 tingkat desa. 

Aminullah menyebutkan, adapun tahapan penguatan PPKM dan pengoptimalan dimaksud yakni mengatur PPKM sampai dengan tingkat dusun yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Kemudian, PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat dusun dengan kriteria zona hijau atau tidak ada warga yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," ujarnya.

Sedangkan untuk zona kuning, kata Aminullah, kriterianya jika terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu dusun selama tujuh hari terakhir.

"Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat," katanya. 

Selanjutnya, lanjut Aminullah, untuk desa dengan status zona orange memiliki jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif sejak tujuh hari terakhir.

Skenario pengendaliannya sama dengan status zona kuning, hanya saja ditambahkan dengan menutup tempat bermain anak dan umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Sementara untuk desa dengan zona merah, kriterianya terdapat lebih dari lima rumah terkonfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.

"Untuk wilayah zona merah ini skenario pengendaliannya dengan pemberlakuan PPKM tingkat mulai dari dusun, menemukan kasus, pelacakan, isolasi mandiri hingga penutupan fasilitas umum," demikian Aminullah. 

Pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan instruksi Wali Kota Banda Aceh tersebut akan ditetapkan oleh Satgas penanganan COVID-19 setempat.

Untuk diketahui, sampai hari ini jumlah kasus terkonfirmasi positif di Banda Aceh sudah mencapai 3.678 orang, diantaranya 3.097 sembuh, sebanyak 454 pasien dalam perawatan, dan yang meninggal 127 orang.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021