Meulaboh, 5/1 (Antataaceh) - Indra Yana (35), pelaku usaha industri rumah tangga di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh dijerat pasal berlapis karena hasil produksi maupun kelengkapan administrasi usaha diduga kuat bermasalah.
"Jika benar hasil produksi maupun kelengkapan administrasinya diduga kuat bermasalah maka sangat tidak arif dan bijaksana jika langsung diambil langkah represif untuk menjerat klien kami dengan hukum pasal berlapis-lapis," kata kuasa hukum tersangka Rahmad Hidayat di Meulaboh, Senin.
Rahmad Hidayat menyampaikan, keluarga tesangka meminta aparat kepolisian Aceh Barat meninjau kembali kasus yang menjerat Indra Yana sebab pelakuĀ  sebagai pemilik industri rumah tangga ini memproduksi sirup dan limun bermerk "Riana" belum pernah mendapat pembinaan dari pemerintah.
Dia menyampaikan, tersangka sudah ditahan sejak 28 November 2014, padahal dalam usahanya klaiennya tersebut belum terbentur dengan aturan pemda dan kriminalitas seperti adanya korban keracunan atau dirawat di rumah sakit atau bahkan meninggal dunia karena sirup dan limunya.
Bilapun kesalahan dilakukan katagori berat tegasnya, maka patutnya dikenakan sangsi administrasi berupa penghentian kegiatan produksi seperti yang dikenakan kepada usaha sirup merk "Aditya" yang berkedudukan di Aceh Barat.
"Akan tetapi tanpa komplain, teguran maupun pembinaan Indra Yana langsung dijerat dengan hukum dan telah ditahan, karenanya keluarga korban meminta keadilan," tegasnya.
Pada akhir 2009 home industry ini sudah mengantongi izin keafsahan setelah dilakukan cek langsung usaha mereka oleh utusan pemerintah daerah sehingga menjadi pegangan kuat sudah memiliki legalitas hukum.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Aceh Barat Adami Umar menyampaikan, sudah beberapa kali mengirim utusan saksi ahli ke Polres Aceh Barat untuk memberikan keterangan.
"Menghidupkan industri rumah tangga itu tidak mudah, setelah hidup dilakukan pembinaan, disisi lain keselamatan publik juga nomor satu, jadi kalau ini sudah masuk ranah hukum, biarkan ada pembuktian secara hukum," sebutnya.
Adami Umar menyampaikan, instansi dipimpinnya sudah beberapa kali mengirim saksi ahli untuk menyelesaikan persoalan tersebut, akan tetapi apabila memang pelaku usaha belum merasa puas maka dipersilakan mencari pengacara.
Akibat perbuatan industri rumah tangga ini Indra Yana dijerat hukum pasal 75 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 136 huruf a UU RI No.18 Tahun 2012, Tentang Pangan. Kemudian pasal 8 Ayat (1) Huruf a Jo. 62 Ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Informasi dari pihak kepolisian kasus tersebut akan dilanjutkan pada tahun 2015 karena masih menanti hasil uji leb terhadap minuman dari Banda Aceh sebagai barang bukti atas kesalahan dilakukan pelaku industri rumah tangga berijazah SMP tersebut.

Pewarta:

Editor : Antara Aceh


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015