Pemerintah Kota Sabang kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi asal kota setempat tahun 2021, yang proposal pendaftaran telah dibuka mulai 16 Juni hingga 16 Juli mendatang.

Kabag Keistimewaan Aceh dan Kesra Setda Kota Sabang Adi Pariatna mengatakan mahasiswa Sabang yang ingin mendaftar dapat mengajukan proposal dengan melengkapi syarat seperti surat permohonan dibuat perorangan yang ditujukan kepada Wali Kota Sabang c.q. Kepala Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat     Kota Sabang dan surat keterangan aktif kuliah terhitung mulai Mei 2021.

"Mahasiswa juga wajib menyertakan nilai Indek Prestasi Kumulatif (IPK), dilampirkan asli dan fotokopi serta dilegalisir oleh pihak yang berwenang (semester terakhir)," kata Adi di Sabang.

Selain itu, lanjut dia, beberapa syarat lainnya yaitu fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi e-KTP, dan fotokopi buku rekening Bank Aceh Syariah yang aktif dua lembar.

"Tentunya yang paling penting, karena ini bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi, IPK yang masuk klasifikasi penerimaan harus 2,80 ke atas bagi perguruan tinggi yang terakreditasi A,
IPK 3,10 ke atas bagi perguruan tinggi yang terakreditasi B, dan IPK 3,40 ke atas bagi perguruan tinggi yang terakreditasi C," kata Adi.

Dia menambahkan, bantuan pendidikan prestasi tersebut diberikan untuk keluarga inti atau anak kandung). Mahasiswa yang bisa mendaftar, hanya bagi kampusnya sudah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN), bagi yang sudah memiliki barcode maka tidak perlu dilegalisir lagi.

"Jangan lupa mencantumkan nomor kontak (handphone) yang aktif, dan menjilid semua persyaratan tersebut dalam bentuk proposal. Bagi mahasiswa yang memanipulasi data atau data di scanning tidak akan di proses dan segala resiko ditanggung oleh mahasiswa itu sendiri," katanya.

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021