Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (DPRK Abdya) didesak segera mengeluarkan rekomendasi ke Pemkab setempat terkait pembagian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat daerah itu.

“Kami meminta legislatif (DPRK) Abdya untuk berkomitmen dan dukungan ke Pemkab Abdya dalam bentuk rekomendasi agar proses pembagian lahan eks HGU bisa secepatnya dibagikan ke masyarakat,” kata Ketua  Posko perjuangan rakyat (Pospera) Abdya, Harmansyah di Blangpidie, Selasa.

Desakan tersebut, disampaikan Pospera karena berlarut larutnya proses pembagian lahan bekas  HGU PT Cemerlang Abadi di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, sehingga membuat masyarakat bertanya tanya.

Pasalnya, wacana pembagian lahan bekas HGU tersebut telah lama di rencanakan Pemkab Abdya, terutama pasca ditolaknya gugatan PT Cemerlang Abadi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun lalu.

Dalam amar putusan tertanggal 28 September 2020, majelis hakim Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Menteri ATR/BPN dan menolak eksepsi PT Cemerlang Abadi.

PT Cemerlang Abadi Babahrot hanya diberikan izin untuk memperpanjang HGU perkebunan kelapa sawit seluas 2002 hektar ditambah 960 hektar untuk plasma dari total luas lahan 4.860 hektar.


Sedangkan sisanya sekitar 1.898 hektar lagi dicabut oleh Pemerintah untuk program perioritas nasional reforma agraria.


Adapun tanah reforma agraria tersebut belum bisa dibagikan kepada masyarakat oleh bupati Abdya lantaran belum dikeluarkannya surat pendelegasian dari Menteri ATR/BPN terkecuali lahan plasma.
 
“Dulu kami melihat DPRK Abdya periode sebelumnya cukup bersemangat menyuarakan aspirasi masyarakat terkait HGU ini,” ucap Harmansyah.


Sekarang, lanjut dia, setelah keputusan MA melepaskan sebahagian lahan HGU tersebut malah mereka (DPRK) terkesan diam.


Padahal, wacana pembagian lahan tersebut terutama lahan Plasma yang merupakan kewenangan penuh Bupati sudah lama diwacanakan. Namun belum bisa direalisasikan lantaran menunggu rekomendasi dari DPRK.

 

Pewarta: Suprian

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021