Perempuan Aceh menilai kebijakan Pemerintah Aceh tentang penghentian operasional warung kopi (warkop) hingga pukul 22.00 WIB memiliki dampak positif.

Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Banda Aceh Romauli Munthe, di Banda Aceh, Selasa mengatakan, penutupan tempat keramaian pada pukul 22.00 WIB itu memiliki pengaruh positif pada keluarga meskipun hanya terhadap sebagian orang.

"Dampak positif itu tentu saja ada, ya tabungan tidak terkuras untuk hal-hal yang kurang penting," kata Romauli.

Romauli menyampaikan, dengan kebijakan tersebut mereka sudah memiliki banyak waktu bersantai bersama keluarga sendiri, terutama keluarga dari golongan menengah ke atas. Namun, tidak bagi keluarga menengah ke bawah yang mencari kebutuhan harian. 

Sementara itu, akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) Syamsidar berpendapat bahwa kebijakan yang diambil pemerintah sudah tentu memiliki nilai positif, meskipun bagi sebagian orang merasa masih kurang.

Kata Syamsidar, pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga warganya dalam kondisi pandemi COVID-19, atau tidak bisa membiarkan masyarakat berkumpul hingga tengah malam dalam kondisi seperti ini. 

"Pemerintah punya kewajiban menjaga kesehatan warganya. Tetapi yang pentingkan warkop tidak ditutup setiap hari, jangka waktunya sampai pukul 22.00 WIB, itu lumayan panjang," kata Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi Unmuha itu.

Selain itu, lanjut Syamsidar, dengan kebijakan tersebut para pekerja warung kopi juga memiliki waktu istirahat yang cukup, tidak harus begadang hingga larut malam seperti sebelumnya. 

"Kemudian pekerja warkop yang biasa bekerja sampai tengah malam, sekarang bisa tidur malam, kan ada positifnya juga," ujarnya. 

Namun, Syamsidar juga tidak menafikan bahwa kebijakan tersebut besar kemungkinan tidak memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Apalagi sebagian warga Banda Aceh suka menikmati jam malam.

Tetapi menurutnya, pelaku usaha masih bisa berinovasi selama pemberlakuan instruksi ini, sehingga tetap bisa meningkatkan omzet mereka, salah satunya dengan mengaktifkan pelayanan online pada waktu yang tersedia.

"Bisa dilakukan dengan sistem online, jadi jangan hanya mengeluh dengan kebijakan pemerintah, tetapi juga harus mencari solusi untuk pendapatan yang hilang," demikian Syamsidar.

Seperti diketahui, Ingub bernomor 07 INSTR/2021 yang ditandatangani Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 20 Mei 2021 memuat tentang jam operasional warung kopi, swalayan serta pusat perbelanjaan.

Ingub itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat gampong.

Khususnya bidang perindustrian dan perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 yang lebih ketat di tempat usaha.

Instruksi itu membatasi jam operasional untuk warung kopi, swalayan, pusat perbelanjaan/mal dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Ibu Rumah Tangga, Citra menyambut baik  pembatasan keramaian terutama warung kopi pada malam hari. "Terus terang saya dukung kebijakan Pemerintah Aceh itu sebab bermanfaat bagi keluarga," katanya menambahkan.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021