Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) berunjuk rasa menuntut kejelasan kasus proyek batu gajah atau pengaman pantai di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu.
Koordinator aksi Yudi Ansyah Katiara meminta kejaksaan untuk menyelesaikan terkait pemeriksaan kasus proyek pembangunan batu gajah Cunda Meuraksa yang diduga fiktif.
"BPKP Perwakilan Aceh telah mengaudit proyek batu gajah yang diduga fiktif yang merugikan negara mencapai Rp4,3 miliar,"katanya.
Menurut Yudi, Kejari Lhokseumawe harus transparan dan segera menetapkan tersangka kasus batu gajah tersebut. Pihaknya akan terus mengawasi kasus tersebut.
"Kami juga merasa kehilangan wakil rakyat yang semestinya turut andil mengawasi proyek yang memakan biaya hingga miliaran rupiah tersebut,"katanya.
Dikatakan Yudi, kasus tersebut sudah berlarut-larut dan sangat disesalkan bahwa hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai dalang dan wayang dalam proyek yang diduga fiktif itu.
"Kasus ini terkesan sengaja dilarut-larutkan, pihak kejaksaan harus memberi kejelasan terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukannya,"sebutnya.
"Kami meminta Kejati Aceh untuk mengambil alih perkara kasus proyek batu gajah jika Kejari Lhokseumawe tidak mampu menyelamatkannya,"kata Yudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muklis mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengekspose perkembangan kasus proyek batu gajah Cunda Meuraksa.
"Saya minta semuanya bersabar. Kita akan ekspos dalam waktu dekat ini,"kata Muklis.
Menurut Muklis, kasus pembangunan pengaman pantai tersebut tidak fiktif karena ada fisiknya, namun kasus itu terbilang unik karena proses pengerjaannya dilakukan sebelum dilakukan tender.
"Proyek ini tidak fiktif, ada fisiknya. Diduga terjadi pelanggaran administrasi, kita sudah turunkan tim intelejen untuk menyelidiki apakah ada oknum yang menerima fee untuk proyek ini,"kata Muklis
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Koordinator aksi Yudi Ansyah Katiara meminta kejaksaan untuk menyelesaikan terkait pemeriksaan kasus proyek pembangunan batu gajah Cunda Meuraksa yang diduga fiktif.
"BPKP Perwakilan Aceh telah mengaudit proyek batu gajah yang diduga fiktif yang merugikan negara mencapai Rp4,3 miliar,"katanya.
Menurut Yudi, Kejari Lhokseumawe harus transparan dan segera menetapkan tersangka kasus batu gajah tersebut. Pihaknya akan terus mengawasi kasus tersebut.
"Kami juga merasa kehilangan wakil rakyat yang semestinya turut andil mengawasi proyek yang memakan biaya hingga miliaran rupiah tersebut,"katanya.
Dikatakan Yudi, kasus tersebut sudah berlarut-larut dan sangat disesalkan bahwa hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai dalang dan wayang dalam proyek yang diduga fiktif itu.
"Kasus ini terkesan sengaja dilarut-larutkan, pihak kejaksaan harus memberi kejelasan terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukannya,"sebutnya.
"Kami meminta Kejati Aceh untuk mengambil alih perkara kasus proyek batu gajah jika Kejari Lhokseumawe tidak mampu menyelamatkannya,"kata Yudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muklis mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengekspose perkembangan kasus proyek batu gajah Cunda Meuraksa.
"Saya minta semuanya bersabar. Kita akan ekspos dalam waktu dekat ini,"kata Muklis.
Menurut Muklis, kasus pembangunan pengaman pantai tersebut tidak fiktif karena ada fisiknya, namun kasus itu terbilang unik karena proses pengerjaannya dilakukan sebelum dilakukan tender.
"Proyek ini tidak fiktif, ada fisiknya. Diduga terjadi pelanggaran administrasi, kita sudah turunkan tim intelejen untuk menyelidiki apakah ada oknum yang menerima fee untuk proyek ini,"kata Muklis
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021