Tim gabungan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) bersama personel TNI/Polri menyegel dua salon kecantikan di Banda Aceh karena diduga telah melakukan pelanggaran syariat islam. 

"Hari ini kita diperintahkan oleh wali kota untuk menyegel salon kecantikan yang melanggar syariat islam," kata Plh Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Evendi A Latif, di Banda Aceh, Selasa.

Evendi mengatakan, dua salon kecantikan yang disegel tersebut telah melakukan pelanggaran berupa liwat atau dugaan tindakan homoseksual. 

"Satu F3 salon di Setui, dan satu lagi di kawasan Lueng Bata salon kecantikan Serly, ada pelanggaran liwat di sana," ujarnya.

Kata Evendi, terhadap pelaku liwat di salon tersebut sudah diamankan untuk diberikan pembinaan, tidak diberikan sanksi karena belum sampai pada perbuatannya. 

"Tapi sudah menjurus ke situ (perbuatan) dan sudah kita tangkap pada malam hari di dua tempat itu, Sherly sama F3 salon," kata Evendi.

Evendi menambahkan, saat dilakukan penyegelan kedua salon tersebut tidak  menolak, hal itu karena pemilik sudah sadar mereka telah melakukan pelanggaran secara hukum jinayat.

"Kita sudah suruh kosongkan barang dalam waktu satu kali 24 jam. Jadi tidak bisa buka salon lagi, tidak bisa tinggal di situ lagi. Apalagi dua salon itu tidak punya izin," demikian Evendi. 


 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021