Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean C Sabang melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai dalam kurun waktu Mei 2020 hingga April 2021.
Kepala Kantor Bea Cukai Sabang Hanif Adnan Zunanto mengatakan pemusnahan BMN berupa rokok ilegal sebanyak 14.720 batang, 1.735 kilogram gula pasir, 7 bungkus bibit tanaman, dan 3 buah sparepart kendaraaan bermotor dengan taksiran nilai sekitar Rp38,9 juta.
"Di samping kerugian negara berupa fiskal, kegiatan ilegal berdampak juga terhadap sisi sosial dan kesehatan masyarakat dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar," kata Hanif saat pemusnahan di Kota Sabang, Rabu.
Ia menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan upaya memasukan/mengeluarkan ke/dari kawasan bebas Sabang secara ilegal. Di antaranya gula yang merupakan hasil penindakan terhadap upaya oknum tertentu untuk mengeluarkan gula tersebut dari kawasan bebas Sabang secara ilegal.
"Pada saat ditemukan, gula yang ditindak tersebut dalam keadaan tidak layak dikonsumsi. Rokok juga salah satu komoditi yang berhasil dicegah dan ditindak oleh petugas Bea Cukai Sabang," katanya.
Adapun rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok tanpa pita cukai (rokok polos) dengan berbagai merek yang ditemukan beredar di kawasan bebas Sabang.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan target nasional untuk menekan persebaran rokok ilegal kurang dari 3 persen di tahun 2021, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan prosedur kepabeanan," katanya.
Sebelumnya, Bea Cukai Sabang telah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh untuk menggunakan metode pemusnahan yang dilakukan dengan pembakaran dan penimbunan barang sitaan tersebut di dalam tanah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak turut serta membeli, menjual, mendistribusikan maupun menimbun rokok ilegal," katanya.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait prosedur kepabeanan yang legal untuk memberi edukasi kepada masyarakat bahwa legal itu mudah.
Menurut dia kegiatan itu adalah bentuk implementasi dari salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector yakni untuk membendung masuknya barang-barang ilegal dan barang-barang yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat Indonesia serta untuk melindungi industri-industri dalam negeri agar mampu bersaing dengan industri-industri dari luar negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Kantor Bea Cukai Sabang Hanif Adnan Zunanto mengatakan pemusnahan BMN berupa rokok ilegal sebanyak 14.720 batang, 1.735 kilogram gula pasir, 7 bungkus bibit tanaman, dan 3 buah sparepart kendaraaan bermotor dengan taksiran nilai sekitar Rp38,9 juta.
"Di samping kerugian negara berupa fiskal, kegiatan ilegal berdampak juga terhadap sisi sosial dan kesehatan masyarakat dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar," kata Hanif saat pemusnahan di Kota Sabang, Rabu.
Ia menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan upaya memasukan/mengeluarkan ke/dari kawasan bebas Sabang secara ilegal. Di antaranya gula yang merupakan hasil penindakan terhadap upaya oknum tertentu untuk mengeluarkan gula tersebut dari kawasan bebas Sabang secara ilegal.
"Pada saat ditemukan, gula yang ditindak tersebut dalam keadaan tidak layak dikonsumsi. Rokok juga salah satu komoditi yang berhasil dicegah dan ditindak oleh petugas Bea Cukai Sabang," katanya.
Adapun rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok tanpa pita cukai (rokok polos) dengan berbagai merek yang ditemukan beredar di kawasan bebas Sabang.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan target nasional untuk menekan persebaran rokok ilegal kurang dari 3 persen di tahun 2021, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan prosedur kepabeanan," katanya.
Sebelumnya, Bea Cukai Sabang telah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh untuk menggunakan metode pemusnahan yang dilakukan dengan pembakaran dan penimbunan barang sitaan tersebut di dalam tanah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak turut serta membeli, menjual, mendistribusikan maupun menimbun rokok ilegal," katanya.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait prosedur kepabeanan yang legal untuk memberi edukasi kepada masyarakat bahwa legal itu mudah.
Menurut dia kegiatan itu adalah bentuk implementasi dari salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector yakni untuk membendung masuknya barang-barang ilegal dan barang-barang yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat Indonesia serta untuk melindungi industri-industri dalam negeri agar mampu bersaing dengan industri-industri dari luar negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021