Proyek bukaan jalan Geumpang-Pameu Seksi III diduga menggunakan bahan material dari galian C ilegal di kawasan Kemukiman Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.
 
Mukim Pameu Salihin di Aceh Tengah, Sabtu, mengatakan pihaknya bersama aparatur kampung dan warga beberapa waktu lalu sempat menyetop penambangan galian C tersebut karena tidak melapor ke aparatur desa setempat.
 
"Biasanya kalau ada perusahaan seperti itu melapor dulu ke desa sebelum bekerja, musyawarah dengan desa, berapa hak untuk desa," kata Salihin didampingi Reje kampung setempat Ilyas.
 
Galian C tersebut, kata dia, berada di kawasan Kampung Paya Tampu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.
 
Menurutnya proyek tersebut mengambil bahan material berupa bebatuan dari aliran Sungai Mewa di kawasan tersebut.
 
"Kami sebenarnya hanya mau mereka bermusyawarah dulu dengan kami sebelum bekerja, karena yang kami minta bukan untuk kami pribadi, tapi untuk desa, supaya bisa kami bangun masjid," tutur Salihin.
 
Reje Kampung Paya Tampu Ilyas mengatakan pihak proyek galian C tersebut hingga saat ini belum pernah memintanya untuk mengeluarkan rekomendasi terkait izin pekerjaan tersebut.
 
"Sebenarnya kalau terkait izin kami tidak tahu itu, tapi mereka memang belum pernah datang ke kami, melapor saja tidak ada, makanya sempat kami stop itu kemarin. Kami minta berhenti dulu sebelum ada musyawarah dengan kami," kata Ilyas.
 
Proyek bukaan jalan kawasan Geumpang-Pameu Seksi III menghubungkan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Pidie sepanjang 30 kilometer merupakan proyek ABPN pada Kementerin PUPR dengan nilai kontrak Rp44 milyar lebih.
 
Camat Rusip Antara Iskandar juga mengatakan hal yang sama. Pihak kecamatan hingga saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin terkait penambangan galian C tersebut.
 
"Tidak pernah. Pemerintah kecamatan tidak ada mengeluarkan izin, dan mereka tidak pernah ada koordinasi dengan kami," kata Iskandar.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021