Pengadilan Negeri Lhoksukon mengabulkan sebagian gugatan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, terkait sengketa lahan proyek strategis nasional Waduk Krueng Keureuto.

Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon Muhifuddin di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan sidang perkara sengketa tapal batas antara Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas dan Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kamis (8/7).

"Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Desa Plu Pakam. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tergugat dalam hal ini Keuchik dan Ketua Tuha Peut Desa Blang Pante terbukti bersalah telah melakukan tindakan melawan hukum terkait sengketa lahan Waduk Krueng Keureuto," katanya.

Meski begitu, kata Muhifuddin, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena tergugat dan penggugat masih diberikan kesempatan melakukan upaya banding.

Muhifuddin mengatakan adapun dalam isi putusan menyatakan bahwa hakim menolak eksepsi para tergugat untuk keseluruhannya dan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.

Menyatakan sah secara hukum tanah garapan penggugat sebagaimana dalam posita gugatan terletak di Desa Plu Pakam, Kcamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Ketua Apdesi Tanah Luas Zakaria Aris mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara Desa Plu Pakam dan Desa Blang Pante.

"Kami apresiasi terhadap keadilan hukum yang diberikan pemerintah kepada warga Desa Plu Pakam. Ini merupakan hasil keadilan untuk semua pihak,"kata Zakaria.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021